Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon
Selasa, 7 Juli 2026 | 22:07
Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
TANGERANGNEWS.com-Memasuki bulan November, hari-hari penting di bulan ini pun telah menanti. Namun, sayangnya di bulan November tidak akan ada libur nasional atau cuti bersama hingga Desember mendatang.
Tercatat tanggal merah hanya dijumpai pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Disebutkan bahwa tanggal merah atau hari libur di bulan November selain hari Minggu tidak ada.
Meski begitu, masih ada beberapa perayaan hari penting di bulan November, seperti misalnya Hari Pahlawana yang jatuh pada 10 November. Berikut ini adalah daftar beberapa hari pentingnya seperti dikutip dari detik.com, Selasa, 1 November 2022:
• 3 November (Kamis): Hari Kerohanian
• 5 November (Sabtu): Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
• 6 November (Minggu): Hari Internasional bagi Penyelamatan Lingkungan dari Perang dan Konflik Bersenjata
• 9 November (Rabu): Hari Penemu
• 9 November (Rabu): Hari Kebebasan Sedunia
• 10 November (Kamis): Hari Pahlawan
• 12 November (Sabtu): Hari Kesehatan Nasional
• 16 November (Rabu): Hari Toleransi Internasional
• 17 November (Kamis): Hari Pelajar Nasional
• 20 November (Minggu): Hari Anak Internasional
• 21 November (Senin): Hari Pohon
• 25 November (Jumat): Hari Guru (PGRI)
• 25 November (Jumat): Hari Internasional Kekerasan terhadap Perempuan
• 26 November (Sabtu): Hari Tanpa Belanja
• 28 November (Senin): Hari Menanam Pohon Indonesia
Itulah daftar hari penting di bulan November, meski tidak ada hari libur. Tentunya, momen hari penting seperti 10 November menjadi hari penting yang bermakna bagi bangsa Indonesia.
Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
TODAY TAGSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews