Connect With Us

Kapolri Bolehkan Masyarakat Ujian Ulang SIM di Hari yang Sama, Maksimal 2 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 November 2022 | 10:18

Ilustrasi ujian SIM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang tidak lulus, boleh melakukan ujian ulang di hari yang sama.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, per tanggal 31 Oktober 2022, 

Dalam salah satu poin Telegram tersebut disebutkan, ujian ulang bisa dilakukan pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa 2 November 2022.

Sementara batas maksimal ujian ulang tersebut sebanyak dua kali. Satpas diinstruksikan Kapolri untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian maupun ujian ulang.

Tak hanya itu, Kapolri melalui surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, juga memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76/2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, selain pungutan biaya PNBP SIM, seluruh personel untuk tidak boleh memungut biaya apapun pada peserta ujian.

Adapun rincian biaya penerbitan SIM baru ataupun perpanjangan yang disebutkan dalam telegram Kapolri sebagai berikut:

 

Penerbitan SIM baru

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum = Rp120.000.

SIM C, C I dan C II = Rp100.000.

SIM D dan D I =Rp50.000.

SIM Internasional = Rp250.000.

 

Perpanjang SIM

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum = Rp80.000.

SIM C, C I, CII = Rp75.000.

SIM D dan D I = Rp30.000.

SIM Internasional = Rp225.000.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BANTEN
Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:13

Kontingen Kota Tangerang masih kokoh di puncak klasemen sementara Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026 yang berlangsung di Kota Cilegon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill