Connect With Us

Lapor Curanmor Tidak Perlu Bayar, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Fahrul Dwi Putra | Senin, 20 Maret 2023 | 14:22

ilustrasi pelaku curanmor (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS.com- Tindak pencurian sepeda motor (curanmor) tengah marak terjadi di Tangerang. Namun, masih banyak korban yang enggan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, korban curanmor sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun apabila melakukan pelaporan terkait pencurian tersebut.

Kompol Yuliansyah menegaskan, korban pencurian harus terlebih dahulu menunjukkan legalitas kendaraanya agar dapat segera diproses.

"Yang penting, ketika korban melapor kepada kami. Kami harap bisa menunjukkan legalitas (kendaraan) yang ada, kami bisa diantar ke TKP," ujar Kompol Yuliansyah seperti dikutip dari akun Instagram resmi @ditreskrimum_pmj, Senin 20 maret 2023.

Yuliansyah beralasan hal tersebut guna mempermudah proses identifikasi pelaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Siapa pun itu, kapan pun, di mana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan segera kita tindak lanjuti tanpa ada embel-embel apapun," pungkasnya.

Sebagai informasi, korban pencurian maupun yang melihat aksi tindak pidana berhak untuk melaporkan kepada pihak berwenang seperti termaktub dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa tempat yang telah diatur untuk masyarakat mengadu terkait tindak pidana pencurian, di antaranya:

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Markas Besar (Mabes) Polri
  • Wilayah Provinsi ke Kepolisian Daerah (Polda)
  • Wilayah Kabupaten atau Kota ke Kepolisian Resort (Polres)
  • Wilayah Kecamatan ke Kepolisian Sektor (Polsek)
KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Jumat, 25 September 2026 | 22:05

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

KAB. TANGERANG
Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Jumat, 25 September 2026 | 21:34

Penemuan kerangka manusia kembali menghebohkan warga di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill