Connect With Us

Lapor Curanmor Tidak Perlu Bayar, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Fahrul Dwi Putra | Senin, 20 Maret 2023 | 14:22

ilustrasi pelaku curanmor (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS.com- Tindak pencurian sepeda motor (curanmor) tengah marak terjadi di Tangerang. Namun, masih banyak korban yang enggan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, korban curanmor sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun apabila melakukan pelaporan terkait pencurian tersebut.

Kompol Yuliansyah menegaskan, korban pencurian harus terlebih dahulu menunjukkan legalitas kendaraanya agar dapat segera diproses.

"Yang penting, ketika korban melapor kepada kami. Kami harap bisa menunjukkan legalitas (kendaraan) yang ada, kami bisa diantar ke TKP," ujar Kompol Yuliansyah seperti dikutip dari akun Instagram resmi @ditreskrimum_pmj, Senin 20 maret 2023.

Yuliansyah beralasan hal tersebut guna mempermudah proses identifikasi pelaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Siapa pun itu, kapan pun, di mana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan segera kita tindak lanjuti tanpa ada embel-embel apapun," pungkasnya.

Sebagai informasi, korban pencurian maupun yang melihat aksi tindak pidana berhak untuk melaporkan kepada pihak berwenang seperti termaktub dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa tempat yang telah diatur untuk masyarakat mengadu terkait tindak pidana pencurian, di antaranya:

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Markas Besar (Mabes) Polri
  • Wilayah Provinsi ke Kepolisian Daerah (Polda)
  • Wilayah Kabupaten atau Kota ke Kepolisian Resort (Polres)
  • Wilayah Kecamatan ke Kepolisian Sektor (Polsek)
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
38 Ribu Warga Banten Diprediksi Terdampak Kekeringan, Lebak dan Kabupaten Tangerang Terbanyak

38 Ribu Warga Banten Diprediksi Terdampak Kekeringan, Lebak dan Kabupaten Tangerang Terbanyak

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:39

Dampak fenomena El Nino mulai menghantui wilayah Provinsi Banten. Memasuki pertengahan Juli 2026, sejumlah wilayah telah melaporkan krisis air bersih, memicu langkah cepat BPBD Banten dalam memperkuat mitigasi di seluruh kabupaten/kota.

KAB. TANGERANG
Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DPRD Desak Pemkab Tangerang Rekrut Saksi Ahli dan Psikolog Tetap

Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DPRD Desak Pemkab Tangerang Rekrut Saksi Ahli dan Psikolog Tetap

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:14

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis untuk korban kekerasan seksual.

HIBURAN
Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:24

Setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan lebih dari 300 tea-rista dari ratusan gerai di berbagai daerah, Chatime akhirnya menetapkan pasangan asal Bintaro dan Surabaya sebagai pemenang Chatime Tea-rista Competition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill