Connect With Us

Kepergok Beraksi, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga di Tigaraksa Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:16

Ilustrasi pencuri sepeda motor diamuk massa. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihajar warga hingga babak belur usai kepergok saat beraksi di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa 27 Desember 2022.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan PT Kencana Panelindo, sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Rudi Hartono, 20, warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

"Bermula ketika pelaku ingin mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam bernopol F-6031-FHD milik warga," katanya, Rabu 28 Desember 2022.

Ternyata si pemilik mendengar suara dari pelaku yang tengah membobol kunci kontak sepeda motornya menggunakan kunci letter T.

"Lalu si pemilik meneriakinya, kemudian pelaku melarikan diri. Teriakan itu terdengar warga sekitar. Akhirnya pelaku dikejar dan tertangkap," kata Agus.

Massa yang emosi sempat mengajar pelaku hingga kemudian diamankan oleh petugas Polsek Tigaraksa yang datang ke lokasi.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 gagang kunci letter T dan mata kunci letter T," ucap Agus.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp19.250.000 dan pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana.

"Saat ditangkap pelaku sendiri, tapi kemungkinan ada temannya yang tak jauh dari lokasi, sedang kita selidiki lebih lanjut," jelas Agus.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill