ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menentukan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah atau lebaran 2023 dalam sidang Isbat yang digelar hari ini, Kamis 20 April 2023.
Adapun sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Auditorium HM. Rasjidi Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Penetapan Hari Raya Idul Fitri tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Berikut jadwal agenda penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2023:
Pukul 17.00 WIB
Terbuka untuk umum dan siaran langsung di kanal YouTube Bimas Islam TV atau Kemenag RI
Pukul 18.15 WIB
Tertutup untuk umum
Pukul 19.05 WIB
Demikian informasi mengenai jadwal sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah. Semoga bermanfaat!
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews