Connect With Us

Tok, Putusan MK Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:28

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis, 15 Juni 2023.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, sistem pemilu yang berlaku akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Meskipun demikian, MK juga mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

Hakim Konstitusi Sadli Isra menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem itu sendiri.

Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Dalam putusan ini, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Permohonan uji materi ini diajukan pada tanggal 14 November 2022, dan MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka menginginkan adanya sistem proporsional tertutup yang diterapkan. 

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, sehingga partai memiliki kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok), dengan pengacara yang dipilih dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa mereka.

Dalam hal ini, hanya PDIP yang merupakan satu-satunya partai politik di DPR yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara itu, partai politik lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang, yaitu presiden dan DPR. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya melalui putusan uji materi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill