Connect With Us

Tok, Putusan MK Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:28

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis, 15 Juni 2023.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, sistem pemilu yang berlaku akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Meskipun demikian, MK juga mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

Hakim Konstitusi Sadli Isra menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem itu sendiri.

Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Dalam putusan ini, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Permohonan uji materi ini diajukan pada tanggal 14 November 2022, dan MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka menginginkan adanya sistem proporsional tertutup yang diterapkan. 

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, sehingga partai memiliki kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok), dengan pengacara yang dipilih dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa mereka.

Dalam hal ini, hanya PDIP yang merupakan satu-satunya partai politik di DPR yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara itu, partai politik lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang, yaitu presiden dan DPR. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya melalui putusan uji materi.

SPORT
Viral Gawang Persikota Roboh, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Gawang Persikota Roboh, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 9 Desember 2024 | 08:19

Laga seru antara Persikota Tangerang melawan Persikabo Bogor di Stadion Benteng Reborn pada Minggu, 8 Desember 2024, mencuri perhatian publik.

OPINI
Darurat Perundungan, Kenali dan Cegah Mulai dari Diri Sendiri

Darurat Perundungan, Kenali dan Cegah Mulai dari Diri Sendiri

Minggu, 8 Desember 2024 | 13:58

Perundungan atau yang dikenal dengan Bullying merupakan tindakan menyakiti fisik atau emosional seseorang. Pelaku membentuk sebuah geng pertemanan lalu mencari target kekerasan yang dianggap lemah, pendiam, dan tidak mempunyai banyak teman.

TEKNO
Jaringan 5G Telkomsel Diperluas di Jabodetabek Jelang Naru, Cover Bandara Soetta dan PIK 2

Jaringan 5G Telkomsel Diperluas di Jabodetabek Jelang Naru, Cover Bandara Soetta dan PIK 2

Selasa, 10 Desember 2024 | 00:17

Menyambut Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Naru), Telkomsel memperluas jaringan 5G-nya (Hyper 5G) secara masif dan berkesinambungan (contiguous) di wilayah Jabodetabek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill