Connect With Us

Polda Metro Tangkap Pria Viral Ngaku Polisi saat Ditegur karena Merokok Sambil Berkendara

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:35

Dodi, 58, (tengah) ditangkap Polda Metro Jaya usai melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas dan berpura-pura menjadi angota polisi (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Polda Metro Jaya mengamankan Dodi, 58, seorang pengendara motor yang merokok saat berkendara dan merugikan pengendara lain pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Pria tersebut juga sempat mengaku sebagai anggota Polisi sebelum kebenarannya terungkap.

Kejadian tersebut bermula ketika pengendara motor berpakaian putih tersebut ditegur oleh seorang pengendara lain karena abu rokoknya mengenai pengendara tersebut. Tanpa mengindahkan teguran, Dodi malah memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) yang menunjukkan statusnya sebagai anggota Polisi.

Namun, setelah proses pengecekan dilakukan oleh petugas kepolisian, ternyata Dodi bukanlah anggota Polri. Tindakan pura-puranya mengaku sebagai polisi dan memperlihatkan KTA hanyalah upaya untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Sebagai masyarakat biasa, sehubungan dengan berita viral kemarin di media sosial atas mengaku sebagai anggota Polri, saya memohon maaf," ucap Dodi dikutip dari akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Juni 2023.

Pria asal Bekasi, Jawa Barat itu mengaku khilaf telah melakukan pelanggaran tersebut. Ia pun menyatakan sama sekali tidak membenarkan tindakannya yang mengaku sebagai polisi hingga viral dan menuai hujatan di media sosial.

"Saya mohon maaf atas kesalahan saya pada saat itu, saya khilaf. Semua di luar kendali saya, dan saya sebagai contoh yang berkendara tidak patuh aturan," imbuhnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberlakukan tindakan tilang terhadap Dodi berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran yang dikenakan antara lain adalah merokok saat berkendara sesuai dengan Pasal Lalu Lintas 283 Juncto 106 Ayat 1 yang mengatur tentang hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, kemudian Dodi juga melanggar ketentuan mengenai penggunaan plat nomor sesuai dengan Pasal Lalu Lintas 280 Juncto 68 Ayat 1, serta tidak menggunakan helm sesuai dengan Pasal Lalu Lintas 291 Ayat 1 Juncto 106 Ayat 8.

Sebelumnya, kejadian ini menjadi viral di media sosial, dengan banyak netizen yang mengkritik tindakan pria tersebut yang berani pura-pura sebagai anggota polisi dan mengabaikan aturan lalu lintas. 

Seperti diketahui, merokok saat berkendara sendiri merupakan pelanggaran yang dilarang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pihak kepolisian mengingatkan seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama. Pura-pura sebagai anggota polisi dan melanggar aturan hanya akan menimbulkan masalah hukum dan mengancam keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

BISNIS
Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:31

International Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.

KOTA TANGERANG
Mayapada Hospital Tangerang Operasikan Pusat Kanker Terpadu di 2027

Mayapada Hospital Tangerang Operasikan Pusat Kanker Terpadu di 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:20

Mayapada Hospital Tangerang (MHTG) yang berada di bawah naungan Mayapada Healthcare (PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.) siap mengoperasikan fasilitasnya sebagai pusat rujukan kanker di Provinsi Banten.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill