Connect With Us

Hati-hati, Nama Produk Tak Sesuai Bisa Ditolak Sertifikasi Halal

Fahrul Dwi Putra | Senin, 25 September 2023 | 18:13

Ilustrasi sertifikat halal. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sertifikasi halal merupakan faktor penting dalam dunia produk dan makanan. Ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak besar pada pasar global. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kriteria tertentu sebelum menetapkan suatu produk mendapatkan sertifikasi halal. Salah satunya ialah pemilihan merek atau nama produk.

Pasalnya, merek atau nama produk memiliki peranan penting sebagai representasi dari produk tersebut, baik dalam hal barang maupun jasa yang akan ditawarkan kepada para konsumen.

Merek juga memiliki peranan sebagai tolak ukur tingkat valuasi penjualan suatu produk barang maupun jasa di pasar.

Dewan Ulama melalui LPPOM MUI telah mengatur ketentuan penulisan menu atau merek yang sesuai.

Aturan ini berlaku bagi menu atau merek yang sudah terdaftar maupun belum. Jika tidak sesuai, maka sertifikat halal tidak dapat diperoleh.

Dalam proses sertifikasi halal, ada kriteria ketat terkait dengan nama produk atau merek yang diperbolehkan. Ini adalah beberapa kategori nama produk yang umumnya ditolak seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Selasa, 26 September 2023.

1. Nama Produk Mengandung Nama Minuman Keras

Produk dengan nama yang mengandung kata-kata terkait minuman beralkohol, seperti Rootbeer, es krim rasa rhum raisin, atau bahkan bir 0 persen alkohol, cenderung ditolak. Ini dilakukan untuk menghindari asosiasi dengan alkohol, yang dilarang dalam Islam.

2. Nama Produk Mengandung Nama Babi dan Anjing serta Turunannya

Nama produk yang mengandung kata-kata yang berhubungan dengan babi atau anjing, serta produk turunannya, seperti babi panggang atau beef bacon, tidak akan memenuhi syarat halal. Keduanya dianggap haram dalam agama Islam.

3. Nama Produk Mengandung Kata-kata Berkonotasi Erotis, Vulgar, dan Porno

Produk dengan nama yang memiliki konotasi erotis, vulgar, atau porno akan ditolak dalam proses sertifikasi halal. Ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan integritas produk yang disertifikasi halal.

4. Nama Produk Mengandung Nama Setan

Nama produk yang mengandung kata-kata yang merujuk kepada setan, seperti Rawon setan, es pocong, atau mi ayam kuntilanak, umumnya dihindari. Hal ini dilakukan untuk menghormati nilai-nilai agama dan menghindari penggunaan kata-kata yang merujuk kepada unsur-unsur negatif dalam Islam.

5. Nama Produk Mengarah Kepada Hal-hal yang Menimbulkan Kekufuran dan Kebatilan

Produk dengan nama yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan juga tidak akan mendapatkan sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang disertifikasi selaras dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Dalam semua kasus ini, sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa nama produk atau merek tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan dan etika Islam, sehingga konsumen Muslim dapat mengonsumsinya dengan keyakinan.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

KAB. TANGERANG
Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:25

Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.

BANTEN
Praktik Curang SPBE di Banten Kurangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Kantongi Cuan Rp3,3 Miliar

Praktik Curang SPBE di Banten Kurangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Kantongi Cuan Rp3,3 Miliar

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill