Connect With Us

Hati-hati, Nama Produk Tak Sesuai Bisa Ditolak Sertifikasi Halal

Fahrul Dwi Putra | Senin, 25 September 2023 | 18:13

Ilustrasi sertifikat halal. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sertifikasi halal merupakan faktor penting dalam dunia produk dan makanan. Ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak besar pada pasar global. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kriteria tertentu sebelum menetapkan suatu produk mendapatkan sertifikasi halal. Salah satunya ialah pemilihan merek atau nama produk.

Pasalnya, merek atau nama produk memiliki peranan penting sebagai representasi dari produk tersebut, baik dalam hal barang maupun jasa yang akan ditawarkan kepada para konsumen.

Merek juga memiliki peranan sebagai tolak ukur tingkat valuasi penjualan suatu produk barang maupun jasa di pasar.

Dewan Ulama melalui LPPOM MUI telah mengatur ketentuan penulisan menu atau merek yang sesuai.

Aturan ini berlaku bagi menu atau merek yang sudah terdaftar maupun belum. Jika tidak sesuai, maka sertifikat halal tidak dapat diperoleh.

Dalam proses sertifikasi halal, ada kriteria ketat terkait dengan nama produk atau merek yang diperbolehkan. Ini adalah beberapa kategori nama produk yang umumnya ditolak seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Selasa, 26 September 2023.

1. Nama Produk Mengandung Nama Minuman Keras

Produk dengan nama yang mengandung kata-kata terkait minuman beralkohol, seperti Rootbeer, es krim rasa rhum raisin, atau bahkan bir 0 persen alkohol, cenderung ditolak. Ini dilakukan untuk menghindari asosiasi dengan alkohol, yang dilarang dalam Islam.

2. Nama Produk Mengandung Nama Babi dan Anjing serta Turunannya

Nama produk yang mengandung kata-kata yang berhubungan dengan babi atau anjing, serta produk turunannya, seperti babi panggang atau beef bacon, tidak akan memenuhi syarat halal. Keduanya dianggap haram dalam agama Islam.

3. Nama Produk Mengandung Kata-kata Berkonotasi Erotis, Vulgar, dan Porno

Produk dengan nama yang memiliki konotasi erotis, vulgar, atau porno akan ditolak dalam proses sertifikasi halal. Ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan integritas produk yang disertifikasi halal.

4. Nama Produk Mengandung Nama Setan

Nama produk yang mengandung kata-kata yang merujuk kepada setan, seperti Rawon setan, es pocong, atau mi ayam kuntilanak, umumnya dihindari. Hal ini dilakukan untuk menghormati nilai-nilai agama dan menghindari penggunaan kata-kata yang merujuk kepada unsur-unsur negatif dalam Islam.

5. Nama Produk Mengarah Kepada Hal-hal yang Menimbulkan Kekufuran dan Kebatilan

Produk dengan nama yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan juga tidak akan mendapatkan sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang disertifikasi selaras dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Dalam semua kasus ini, sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa nama produk atau merek tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan dan etika Islam, sehingga konsumen Muslim dapat mengonsumsinya dengan keyakinan.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Senin, 28 September 2026 | 20:04

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill