Connect With Us

Logo, Tema, dan Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari 2024

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 7 Februari 2024 | 11:58

Logo Hari Pers Nasional ke-78 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebentar lagi insan pers seluruh Indonesia akan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-78, yang jatuh pada 9 Februari 2024.

Penetapan HPN ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres R) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. 

Adapun peringatan Hari Pers Nasional bertepatan dengan berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 silam.

Pada HPN ke-78 2024, peringatan akan dilaksanakan di DKI Jakarta dengan tema yang diusung masih berkesinambungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tema HPN ke-78 2024 ialah "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa". Sementara logo, masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni tulisan HPN dengan warna dominan merah. 

Namun, ditambah tiga maskot dengan bentuk ciri khas dari DKI Jakarta, yakni Monas, Ondel-ondel, dan Macan Oranye.

Logo HPN ke-78 2024 dapat diunduh di situs resmi PWI atau melalui tautan berikut ini: 

Download Logo HPN ke-78 2024 

Sejarah Hari Pers Nasional

Salah satu hasil keputusan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-28 di Padang, Sumatera Barat pada tahun 1978 adalah keinginan bersama komunitas pers untuk menetapkan suatu hari bersejarah sebagai penghormatan terhadap peran dan eksistensi pers di tingkat nasional. 

Keinginan tersebut diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Pers, yang kemudian menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) dalam sidangnya di Bandung pada 19 Februari 1981.

HPN diadakan setiap tahun pada tanggal 9 Februari, yang bertepatan dengan ulang tahun PWI. Penetapan ini diatur melalui Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. 

Dewan Pers juga menetapkan bahwa perayaan HPN dilakukan secara bergantian di ibukota provinsi di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan HPN melibatkan kerjasama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang menjadi tuan rumah. 

Keputusan ini diambil dalam sidang Dewan Pers ke-26 di Ambon pada 11-13 Oktober 1985. Berbagai kegiatan diadakan untuk merayakan HPN, termasuk Pameran Pers dan Media yang melibatkan seluruh komponen pers nasional, media, dan pendukung lainnya. 

Selain itu, ada Konvensi Nasional Media Massa, penyerahan Anugerah Jurnalistik dan Pers, Bakti Sosial, dan hiburan rakyat.

HPN menjadi platform untuk silaturahmi dan penyatuan pemikiran demi kemajuan pers dan bangsa Indonesia secara umum. 

Kegiatan ini menjadi acara tahunan terbesar dan paling prestisius bagi komponen pers di Indonesia. 

Prinsip dasar HPN adalah sinergi, menciptakan harmoni antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah, seperti tergambar pada untaian pita (umbul-umbul) yang membentuk huruf HPN dalam logonya.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill