Connect With Us

Kenali Bedanya Quick Count, Real Count, dan Exit Poll di Pemilu 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 15 Februari 2024 | 15:16

Ilustrasi perhitungan suara Pemilu. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah rampung digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Selanjutnya, memasuki tahapan perhitungan suara baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif tingkat kota, provinsi, hingga nasional.

Terdapat beberapa istilah dalam perhitungan suara, diantaranya Quick Count, Real Count, hingga Exit Poll.

Berikut perbedaan antara Quick Count, Real Count, dan Exit Poll.

1. Quick Count

Quick count merupakan proses perhitungan suara yang cukup populer di kalangan masyarakat. Sebab, quick count akan langsung muncul tak lama setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan.

Untuk diketahui, quick count dilakukan menggunakan metode sampling oleh lembaga survei tersertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun sampling diambil 5 hingga 10 persen data di lapangan. Untuk itu, data dari quick count belum dapat dikatakan resmi secara perhitungan keseluruhan suara nasional.

2. Real Count

Real count ialah proses perhitungan resmi lantaran dilakukan secara langsung oleh KPU. Hasil perhitungan real count akan menjadi dasar utama pemenang dalam Pemilu 2024.

KPU menyebut hasil perhitungan rekapitulasi suara real count akan diumumkan pada 20 Maret 2024 mendatang.

3. Exit Poll

Berbeda dari kedua perhitungan di daftar sebelumnya, Exit poll lebih bersifat internal dan menggunakan metode wawancara pemilih secara acak.

Wawancara dilakukan kepada pemilih yang telah melakukan pemungutan suara, biasanya mencapai belasan pertanyaan.

Karena bersifat internal, Exit Poll biasanya tidak dipublikasikan kepada masyarakat

Demikian perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll. Semoga bermanfaat!

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

KAB. TANGERANG
Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill