Connect With Us

Wuih! TransJakarta hingga MRT Berlakukan Tarif Rp1, Catat Tanggalnya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 10 Juni 2024 | 11:30

Bus Transjakarta di Halte Puri Beda, Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif baru sejumlah transportasi umum.

Transportasi umum tersebut meliputi MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta dengan tarif sebesar Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024, mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

"Khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024 mulai pukul 00.00 - 23.59, #TemanDishub bisa merayakan pertambahan usia Jakarta sambil menggunakan TransJakarta, MRT dan LRT hanya dengan membayar ongkos Rp 1!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Senin, 10 Juni 2024.

Adapun khusus untuk layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, Layanan Penugasan TransJakarta lainnya, dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tetap diberlakukan nol rupiah alias gratis.

TANGSEL
PSI Soroti Lonjakan Kasus ISPA di Tangsel, Dinkes Diminta Bertindak Cepat

PSI Soroti Lonjakan Kasus ISPA di Tangsel, Dinkes Diminta Bertindak Cepat

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:46

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alex Prabu mengeluarkan peringatan keras terkait peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah tersebut.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KOTA TANGERANG
Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:51

Bagi warga Banten yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor, hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menikmati program pemutihan pajak tanpa denda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill