Connect With Us

Tiktoker Zoe Levana Bakal Ditilang Usai Unggah Video Masuk Jalur Transjakarta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 22 Mei 2024 | 08:50

Tiktoker Zoe Levana mengunggah video mobilnya terjebak usai masuk ke jalur busway. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Viral di media sosial seorang Tiktoker, Zoe Levana mengunggah video mobilnya masuk dan terjebak di jalur Transjakarta di kawasan Pluit, Selasa, 21 Mei 2024.

Video yang diunggah di akun @zoecrewet tersebut viral dan telah ditonton 9,2 juta kali dan menuai 18 ribu komentar.

"Kita enggak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir, di depan ada bus dan dia enggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus," ucap Zoe dalam video tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi Zoe Levana.

Dikatakan Syarif, yang bersangkutan telah dihubungi oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran tersebut.

"Untuk kemudian sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Zoe Levana akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Syarif mengimbau, agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak menggunakan jalur bus Transjakarta.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Rabu, 29 April 2026 | 22:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill