Connect With Us

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal BBM, Begini Isinya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 4 September 2024 | 13:07

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (@TangerangNews / Biro Pers – Setpres)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan aturan baru yang mengatur tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024. 

Peraturan ini diundangkan pada 2 September 2024, dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia, terutama dalam menghadapi situasi krisis atau darurat energi.

CPE dirancang untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan di Indonesia. 

Menurut Pasal 2 dalam Perpres ini, pemerintah pusat bertanggung jawab penuh dalam penyediaan CPE. 

"Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat," demikian tulis Pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu, 4 September 2024.

Dilansir dari CNBC Indonesia, jenis energi yang dicadangkan meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan minyak bumi yang digunakan dalam operasi kilang minyak.

Perpres ini juga menetapkan jumlah cadangan yang harus disediakan hingga tahun 2035, yaitu, Bensin (gasoline) 9,64 juta barel, LPG 525,78 ribu metrik ton, dan Minyak bumi 10,17 juta barel

Dalam hal pemeliharaan CPE, Perpres mengatur bahwa tugas ini akan dilaksanakan oleh Menteri terkait melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang energi, badan usaha lain, atau bentuk usaha tetap yang memiliki izin di sektor energi. 

Imbalan untuk pemeliharaan CPE akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lainnya.

CPE akan digunakan ketika terjadi krisis atau darurat energi, dengan keputusan yang diambil melalui sidang anggota untuk masalah teknis operasional atau sidang paripurna untuk isu yang bersifat nasional.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:46

Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang mendata sebanyak 50 titik jalan di wilayahnya rusak karena banjir yang terjadi sejak awal Januari 2026.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill