Connect With Us

Segini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 4 November 2024 | 18:56

Ilustrasi tes CPNS. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024, memahami nilai ambang batas (passing grade) dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangatlah penting. Setelah melewati tahap seleksi administrasi, langkah berikutnya adalah menghadapi ujian SKD dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2024?

Dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN, nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai peserta agar dapat lulus SKD CPNS. 

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas ini melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 321 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat materi ujian serta nilai minimum yang perlu dicapai untuk setiap kategori soal.

Detail Pelaksanaan Ujian SKD

Ujian SKD CPNS dilakukan di lokasi yang ditentukan dengan waktu pengerjaan 100 menit untuk 110 soal. Materi ujian terdiri dari tiga bagian, yaitu.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Maksimal nilai 150
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Maksimal nilai 175
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Maksimal nilai 225

Dengan total nilai maksimal 550, peserta harus mencapai nilai minimum di setiap bagian untuk dinyatakan lulus.

Nilai Minimum yang Harus Dicapai

Untuk lulus SKD, berikut nilai ambang batas yang harus dipenuhi.

  • TWK: Minimal 65
  • TIU: Minimal 80
  • TKP: Minimal 166

Artinya, peserta perlu menjawab setidaknya 13 soal TWK dari total 30 soal, 16 soal TIU dari 35 soal, dan mencapai nilai kumulatif di TKP dengan menjawab seluruh soal dengan cermat.

Tidak ada pengurangan nilai untuk jawaban salah, sehingga peserta disarankan untuk menjawab semua soal.

Ketentuan Khusus Passing Grade

Formasi tertentu memiliki pengecualian dalam penetapan nilai ambang batas. Beberapa formasi khusus seperti putra-putri lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan daerah tertinggal memiliki persyaratan berbeda.

  • Lulusan Terbaik/Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85.
  • Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua dan Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.
KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill