Connect With Us

Segini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 4 November 2024 | 18:56

Ilustrasi tes CPNS. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024, memahami nilai ambang batas (passing grade) dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangatlah penting. Setelah melewati tahap seleksi administrasi, langkah berikutnya adalah menghadapi ujian SKD dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2024?

Dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN, nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai peserta agar dapat lulus SKD CPNS. 

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas ini melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 321 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat materi ujian serta nilai minimum yang perlu dicapai untuk setiap kategori soal.

Detail Pelaksanaan Ujian SKD

Ujian SKD CPNS dilakukan di lokasi yang ditentukan dengan waktu pengerjaan 100 menit untuk 110 soal. Materi ujian terdiri dari tiga bagian, yaitu.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Maksimal nilai 150
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Maksimal nilai 175
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Maksimal nilai 225

Dengan total nilai maksimal 550, peserta harus mencapai nilai minimum di setiap bagian untuk dinyatakan lulus.

Nilai Minimum yang Harus Dicapai

Untuk lulus SKD, berikut nilai ambang batas yang harus dipenuhi.

  • TWK: Minimal 65
  • TIU: Minimal 80
  • TKP: Minimal 166

Artinya, peserta perlu menjawab setidaknya 13 soal TWK dari total 30 soal, 16 soal TIU dari 35 soal, dan mencapai nilai kumulatif di TKP dengan menjawab seluruh soal dengan cermat.

Tidak ada pengurangan nilai untuk jawaban salah, sehingga peserta disarankan untuk menjawab semua soal.

Ketentuan Khusus Passing Grade

Formasi tertentu memiliki pengecualian dalam penetapan nilai ambang batas. Beberapa formasi khusus seperti putra-putri lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan daerah tertinggal memiliki persyaratan berbeda.

  • Lulusan Terbaik/Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85.
  • Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua dan Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.
TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill