Connect With Us

Segini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 4 November 2024 | 18:56

Ilustrasi tes CPNS. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024, memahami nilai ambang batas (passing grade) dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangatlah penting. Setelah melewati tahap seleksi administrasi, langkah berikutnya adalah menghadapi ujian SKD dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2024?

Dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN, nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai peserta agar dapat lulus SKD CPNS. 

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas ini melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 321 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat materi ujian serta nilai minimum yang perlu dicapai untuk setiap kategori soal.

Detail Pelaksanaan Ujian SKD

Ujian SKD CPNS dilakukan di lokasi yang ditentukan dengan waktu pengerjaan 100 menit untuk 110 soal. Materi ujian terdiri dari tiga bagian, yaitu.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Maksimal nilai 150
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Maksimal nilai 175
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Maksimal nilai 225

Dengan total nilai maksimal 550, peserta harus mencapai nilai minimum di setiap bagian untuk dinyatakan lulus.

Nilai Minimum yang Harus Dicapai

Untuk lulus SKD, berikut nilai ambang batas yang harus dipenuhi.

  • TWK: Minimal 65
  • TIU: Minimal 80
  • TKP: Minimal 166

Artinya, peserta perlu menjawab setidaknya 13 soal TWK dari total 30 soal, 16 soal TIU dari 35 soal, dan mencapai nilai kumulatif di TKP dengan menjawab seluruh soal dengan cermat.

Tidak ada pengurangan nilai untuk jawaban salah, sehingga peserta disarankan untuk menjawab semua soal.

Ketentuan Khusus Passing Grade

Formasi tertentu memiliki pengecualian dalam penetapan nilai ambang batas. Beberapa formasi khusus seperti putra-putri lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan daerah tertinggal memiliki persyaratan berbeda.

  • Lulusan Terbaik/Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85.
  • Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua dan Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.
TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

KOTA TANGERANG
Membanggakan, Hercules Siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang Raih Juara 2 Muaythai Open

Membanggakan, Hercules Siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang Raih Juara 2 Muaythai Open

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:07

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar asal Kota Tangerang. Simon Petrus Satria Hercules Manullang, siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang, berhasil meraih juara 2 dalam Kejuaraan Muaythai Open se-Pulau Jawa

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill