Connect With Us

Lebih dari 7.000 Pelamar Daftar Formasi CPNS Pemkab Tangerang, Damkar Paling Diminati 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 7 September 2024 | 22:13

Ilustrasi tes CPNS. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka 500 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, yang terdiri dari 272 posisi tenaga kesehatan dan 228 tenaga teknis. 

Berdasarkan data terbaru, hingga 6 September 2024, sebanyak 7.269 pelamar telah mendaftar melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSC ASN) untuk formasi di Pemkab Tangerang.

Salah satu formasi yang paling diminati adalah posisi pemadam kebakaran (damkar) pemula, terutama bagi pelamar lulusan SMA/sederajat, dengan jumlah pendaftar mencapai 862 orang, kemudian disusul formasi penguji kendaraan bermotor pemula yang menarik 786 pelamar.

Selain itu, formasi untuk lulusan D-III seperti bidan terampil juga cukup populer, dengan 767 pelamar, disusul oleh perawat terampil yang didaftarkan oleh 595 orang. 

Sementara itu, untuk lulusan S-1, perawat ahli pertama menjadi formasi favorit dengan 522 pendaftar, dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli pertama menarik 439 pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, pihaknya tidak menyediakan formasi guru dalam seleksi CPNS tahun ini sesuai dengan kebijakan nasional mengalihkannya ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hendar juga mengimbau pelamar untuk teliti dalam mengunggah dokumen pendaftaran di sistem, karena kesalahan bisa berakibat pada gagalnya proses administrasi. 

Lebih lanjut, Hendar menegaskan bahwa proses seleksi ini sepenuhnya gratis dan tidak ada biaya apapun yang dipungut dari pelamar.

"Jangan mudah percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan pada tahapan CPNS dengan menggunakan orang dalam karena hasil yang dikerjakan oleh pelamar itu real time," ujar Hendar dalam keterangannya, Jumat, 6 September 2024.

Saat ini, kata Hendar, Pemkab Tangerang masih membuka kesempatan bagi pelamar yang ingin mendaftarkan pada formasi tersedia di Pemkab Tangerang.

Sebagaimana diketahui, panitia pelaksana seleksi CPNS resmi melakukan perpanjangan masa pendaftaran dari semula 19 Agustus sampai 2 September 2024 menjadi 19 Agustus s.d 10 September 2024, serta merubah beberapa jadwal yang sebelumnya telah ditentukan seperti pendaftaran seleksi menjadi 20 Agustus s.d 10 September, seleksi administrasi 20 Agustus sampa 17 September. Lalu, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 September sampai dengan 19 September 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill