Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya Gaji UMR, UMP, dan UMK

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 7 November 2024 | 09:51

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini, pembahasan mengenai upah minimum kembali ramai seiring dengan isu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah Indonesia untuk 2025. 

Berdasarkan berita yang beredar, UMP dikabarkan akan mengalami kenaikan 8 hingga 10 persen jika tuntutan buruh dikabulkan. 

Namun, sering kali istilah-istilah seperti UMR, UMK, dan UMP masih membingungkan masyarakat. Mari simak penjelasannya.

Apa Itu Upah Minimum?

Secara umum, upah minimum adalah standar gaji bulanan terendah yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja, termasuk tunjangan tetap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ini wajib diikuti oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penentuan gaji dilakukan melalui negosiasi antara pekerja dan perusahaan. 

1. Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional merupakan istilah yang paling banyak dikenal masyarakat. Dulunya, UMR merujuk pada standar upah yang ditetapkan oleh gubernur untuk suatu wilayah.

Istilah ini begitu populer sehingga sering masih digunakan hingga sekarang, meski sebetulnya telah digantikan oleh UMP dan UMK.

Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru, istilah UMR dihapus untuk menghindari kebingungan dan digantikan dengan dua kategori baru, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah pengganti istilah UMR dengan cakupan wilayah di tingkat provinsi. UMP ditetapkan setiap tahun oleh gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

Besaran UMP berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten dalam satu provinsi, baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Proses penetapan UMP harus selesai paling lambat 60 hari sebelum diberlakukan, yaitu sebelum tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Besaran UMP umumnya mempertimbangkan biaya hidup minimum, inflasi, dan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar gaji yang lebih spesifik untuk setiap kota atau kabupaten dalam suatu provinsi. 

Besarannya harus lebih tinggi daripada UMP dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK bertujuan untuk menyesuaikan upah minimum dengan biaya hidup dan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota. Penetapan UMK ini wajib dilakukan setiap tahun, dan diumumkan paling lambat 40 hari sebelum berlaku pada tanggal 1 Januari.

Jadi, jangan sampai keliru lagi mengetahui perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan yang berlaku.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat, Ini 169 Daftar SMA dan SMK Swasta Gratis di Tangerang

Catat, Ini 169 Daftar SMA dan SMK Swasta Gratis di Tangerang

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:27

Gubernur Banten, Andra Soni resmi meluncurkan program sekolah gratis untuk tingkat SMA, SMK, dan SKh swasta di Provinsi Banten, khususnya di Tangerang. Program ini akan mulai diimplementasikan pada semester pertama tahun ajaran 2025/2026.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

NASIONAL
Libatkan 25 Ribu Retail, Holiday Sale 2025 Targetkan Total Transaksi Rp60 Triliun

Libatkan 25 Ribu Retail, Holiday Sale 2025 Targetkan Total Transaksi Rp60 Triliun

Jumat, 13 Juni 2025 | 15:34

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi meluncurkan program Holiday Sale 2025, sebuah inisiatif gerakan belanja nasional yang digelar selama satu bulan mulai 13 Juni hingga Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill