Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya Gaji UMR, UMP, dan UMK

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 7 November 2024 | 09:51

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini, pembahasan mengenai upah minimum kembali ramai seiring dengan isu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah Indonesia untuk 2025. 

Berdasarkan berita yang beredar, UMP dikabarkan akan mengalami kenaikan 8 hingga 10 persen jika tuntutan buruh dikabulkan. 

Namun, sering kali istilah-istilah seperti UMR, UMK, dan UMP masih membingungkan masyarakat. Mari simak penjelasannya.

Apa Itu Upah Minimum?

Secara umum, upah minimum adalah standar gaji bulanan terendah yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja, termasuk tunjangan tetap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ini wajib diikuti oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penentuan gaji dilakukan melalui negosiasi antara pekerja dan perusahaan. 

1. Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional merupakan istilah yang paling banyak dikenal masyarakat. Dulunya, UMR merujuk pada standar upah yang ditetapkan oleh gubernur untuk suatu wilayah.

Istilah ini begitu populer sehingga sering masih digunakan hingga sekarang, meski sebetulnya telah digantikan oleh UMP dan UMK.

Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru, istilah UMR dihapus untuk menghindari kebingungan dan digantikan dengan dua kategori baru, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah pengganti istilah UMR dengan cakupan wilayah di tingkat provinsi. UMP ditetapkan setiap tahun oleh gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

Besaran UMP berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten dalam satu provinsi, baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Proses penetapan UMP harus selesai paling lambat 60 hari sebelum diberlakukan, yaitu sebelum tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Besaran UMP umumnya mempertimbangkan biaya hidup minimum, inflasi, dan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar gaji yang lebih spesifik untuk setiap kota atau kabupaten dalam suatu provinsi. 

Besarannya harus lebih tinggi daripada UMP dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK bertujuan untuk menyesuaikan upah minimum dengan biaya hidup dan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota. Penetapan UMK ini wajib dilakukan setiap tahun, dan diumumkan paling lambat 40 hari sebelum berlaku pada tanggal 1 Januari.

Jadi, jangan sampai keliru lagi mengetahui perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan yang berlaku.

TANGSEL
Tangsel Tegaskan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Kick Off Dimulai 3 Mei

Tangsel Tegaskan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Kick Off Dimulai 3 Mei

Kamis, 30 April 2026 | 19:09

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill