Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya Gaji UMR, UMP, dan UMK

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 7 November 2024 | 09:51

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini, pembahasan mengenai upah minimum kembali ramai seiring dengan isu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah Indonesia untuk 2025. 

Berdasarkan berita yang beredar, UMP dikabarkan akan mengalami kenaikan 8 hingga 10 persen jika tuntutan buruh dikabulkan. 

Namun, sering kali istilah-istilah seperti UMR, UMK, dan UMP masih membingungkan masyarakat. Mari simak penjelasannya.

Apa Itu Upah Minimum?

Secara umum, upah minimum adalah standar gaji bulanan terendah yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja, termasuk tunjangan tetap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ini wajib diikuti oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penentuan gaji dilakukan melalui negosiasi antara pekerja dan perusahaan. 

1. Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional merupakan istilah yang paling banyak dikenal masyarakat. Dulunya, UMR merujuk pada standar upah yang ditetapkan oleh gubernur untuk suatu wilayah.

Istilah ini begitu populer sehingga sering masih digunakan hingga sekarang, meski sebetulnya telah digantikan oleh UMP dan UMK.

Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru, istilah UMR dihapus untuk menghindari kebingungan dan digantikan dengan dua kategori baru, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah pengganti istilah UMR dengan cakupan wilayah di tingkat provinsi. UMP ditetapkan setiap tahun oleh gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

Besaran UMP berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten dalam satu provinsi, baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Proses penetapan UMP harus selesai paling lambat 60 hari sebelum diberlakukan, yaitu sebelum tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Besaran UMP umumnya mempertimbangkan biaya hidup minimum, inflasi, dan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar gaji yang lebih spesifik untuk setiap kota atau kabupaten dalam suatu provinsi. 

Besarannya harus lebih tinggi daripada UMP dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK bertujuan untuk menyesuaikan upah minimum dengan biaya hidup dan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota. Penetapan UMK ini wajib dilakukan setiap tahun, dan diumumkan paling lambat 40 hari sebelum berlaku pada tanggal 1 Januari.

Jadi, jangan sampai keliru lagi mengetahui perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan yang berlaku.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill