Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya Gaji UMR, UMP, dan UMK

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 7 November 2024 | 09:51

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini, pembahasan mengenai upah minimum kembali ramai seiring dengan isu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah Indonesia untuk 2025. 

Berdasarkan berita yang beredar, UMP dikabarkan akan mengalami kenaikan 8 hingga 10 persen jika tuntutan buruh dikabulkan. 

Namun, sering kali istilah-istilah seperti UMR, UMK, dan UMP masih membingungkan masyarakat. Mari simak penjelasannya.

Apa Itu Upah Minimum?

Secara umum, upah minimum adalah standar gaji bulanan terendah yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja, termasuk tunjangan tetap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ini wajib diikuti oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penentuan gaji dilakukan melalui negosiasi antara pekerja dan perusahaan. 

1. Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional merupakan istilah yang paling banyak dikenal masyarakat. Dulunya, UMR merujuk pada standar upah yang ditetapkan oleh gubernur untuk suatu wilayah.

Istilah ini begitu populer sehingga sering masih digunakan hingga sekarang, meski sebetulnya telah digantikan oleh UMP dan UMK.

Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru, istilah UMR dihapus untuk menghindari kebingungan dan digantikan dengan dua kategori baru, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah pengganti istilah UMR dengan cakupan wilayah di tingkat provinsi. UMP ditetapkan setiap tahun oleh gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

Besaran UMP berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten dalam satu provinsi, baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Proses penetapan UMP harus selesai paling lambat 60 hari sebelum diberlakukan, yaitu sebelum tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Besaran UMP umumnya mempertimbangkan biaya hidup minimum, inflasi, dan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar gaji yang lebih spesifik untuk setiap kota atau kabupaten dalam suatu provinsi. 

Besarannya harus lebih tinggi daripada UMP dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK bertujuan untuk menyesuaikan upah minimum dengan biaya hidup dan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota. Penetapan UMK ini wajib dilakukan setiap tahun, dan diumumkan paling lambat 40 hari sebelum berlaku pada tanggal 1 Januari.

Jadi, jangan sampai keliru lagi mengetahui perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan yang berlaku.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

KOTA TANGERANG
Dorong Siswa Tembus Pasar Kerja, SMK Budi Luhur Tangerang Gandeng Kemenekraf Perkuat Ekosistem Kreatif

Dorong Siswa Tembus Pasar Kerja, SMK Budi Luhur Tangerang Gandeng Kemenekraf Perkuat Ekosistem Kreatif

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:46

SMK Budi Luhur melakukan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kreatif nasional dengan melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill