Connect With Us

Segini Jadinya UMK Tangerang 2025 Jika Upah Minimum Naik 10% Dikabulkan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 4 November 2024 | 06:58

Ilustrasi UMK. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. 

Tuntutan ini diharapkan dapat mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. 

Menurutnya, jika permintaan ini tidak dipenuhi, sekitar 5 juta buruh siap melakukan aksi mogok nasional. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah masih perlu memantau perkembangan ekonomi dan inflasi sebelum memutuskan kenaikan UMP dan UMK.

"Nanti kita lihat, artinya ada aturan tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain kalau memang itu bisa kita lakukan," katanya dikutip dari detikFinance, Senin, 4 November 2024.

Sejauh ini, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum. 

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengumuman UMP paling lambat 21 November 2024, sementara UMK harus diumumkan paling lambat 30 November 2024. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51/2023, penetapan upah minimum harus mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Jika tuntutan kenaikan 10% dikabulkan, maka UMK di wilayah Tangerang bisa menyentuh ke angka Rp5 jutaan. Misalnya saja, UMK Kota Tangerang 2024 sebesar Rp4.760.289.

  • Perkiraan UMK 2025: Rp4.760.289 + (10% × Rp4.760.289)
  • Hasil: Rp4.760.289 + Rp476.028 = Rp5.236.317

Begitu juga dengan UMK Kota Tangerang Selatan 2024 sebesar Rp4.670.791

  • Perkiraan UMK 2025: Rp4.670.791 + (10% × Rp4.670.791)
  • Hasil: Rp4.670.791 + Rp467.079 = Rp5.137.870

Tak ketinggalan, UMK Kabupaten Tangerang 2024 sebesar Rp4.601.988

  • Perkiraan UMK 2025: Rp4.601.988 + (10% × Rp4.601.988)
  • Hasil: Rp4.601.988 + Rp460.199 = Rp5.062.187
OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill