Connect With Us

Segini Jadinya UMK Tangerang 2025 Jika Upah Minimum Naik 10% Dikabulkan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 4 November 2024 | 06:58

Ilustrasi UMK. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. 

Tuntutan ini diharapkan dapat mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. 

Menurutnya, jika permintaan ini tidak dipenuhi, sekitar 5 juta buruh siap melakukan aksi mogok nasional. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah masih perlu memantau perkembangan ekonomi dan inflasi sebelum memutuskan kenaikan UMP dan UMK.

"Nanti kita lihat, artinya ada aturan tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain kalau memang itu bisa kita lakukan," katanya dikutip dari detikFinance, Senin, 4 November 2024.

Sejauh ini, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum. 

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengumuman UMP paling lambat 21 November 2024, sementara UMK harus diumumkan paling lambat 30 November 2024. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51/2023, penetapan upah minimum harus mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Jika tuntutan kenaikan 10% dikabulkan, maka UMK di wilayah Tangerang bisa menyentuh ke angka Rp5 jutaan. Misalnya saja, UMK Kota Tangerang 2024 sebesar Rp4.760.289.

  • Perkiraan UMK 2025: Rp4.760.289 + (10% × Rp4.760.289)
  • Hasil: Rp4.760.289 + Rp476.028 = Rp5.236.317

Begitu juga dengan UMK Kota Tangerang Selatan 2024 sebesar Rp4.670.791

  • Perkiraan UMK 2025: Rp4.670.791 + (10% × Rp4.670.791)
  • Hasil: Rp4.670.791 + Rp467.079 = Rp5.137.870

Tak ketinggalan, UMK Kabupaten Tangerang 2024 sebesar Rp4.601.988

  • Perkiraan UMK 2025: Rp4.601.988 + (10% × Rp4.601.988)
  • Hasil: Rp4.601.988 + Rp460.199 = Rp5.062.187
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Krisis Global

Pemkab Tangerang Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Krisis Global

Jumat, 24 April 2026 | 15:45

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat pengendalian inflasi daerah akibat situasi geopolitik dunia.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill