Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan
Kamis, 2 April 2026 | 21:30
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TANGERANGNEWS.com-Peemrintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 2,50 persen.
Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten menjadi sebesar Rp2.727.812,11, atau naik sebesar Rp66,532 dibanding tahun lalu yang sebesar Rp2.661.280,11.
Kenaikan UMP 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa 21 November 2023.
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan.
Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen dan inflasi sebesar 2,04 persen.
Lalu, rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687, serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah.
"Ya, itu jalan tengah yang terbaik untuk semua pihak," kata Septo, Rabu 22 November 2023.
Namun demikian, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, di mana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Jadi UMK tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.
"Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. Sedangkan UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur, paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Septo.
Berdasarkan PP No 51/2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.
Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 sebesar Rp2.661.280,11, ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen, dikali indeks tertentu (∝) 0,10, dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.
= Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11
= Rp2.661.280,11 + 66,532
= Rp2.727.812,11
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TODAY TAGDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.
Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews