Connect With Us

Apa Itu Sistem Kerja Outsourcing yang Bakal Dihapus, Ini Pengertiannya 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:43

Ilustrasi Buruh. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan bakal menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam kesempatannya, Prabowo juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah awal menuju penghapusan outsourcing secara bertahap.

"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," ujar Prabowo.

Dilansir dari CNN Indonesia, outsourcing atau alih daya sendiri adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak tertentu. 

Praktik ini banyak diterapkan untuk menekan biaya tenaga kerja karena pihak ketiga cenderung memberikan kompensasi dengan struktur yang berbeda dan biaya yang lebih rendah.

Namun di sisi lain, sistem outsourcing kerap dikeluhkan karena dianggap rentan terhadap ketidakpastian kerja dan kurang memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.

Di Indonesia, praktik outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan pengesahan dari Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal 64 disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis.

Sementara itu, pasal 66 mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya tetap dilindungi hukum, termasuk soal upah, jaminan kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan. 

Bahkan jika terjadi pergantian perusahaan alih daya, hak-hak pekerja harus tetap dijamin selama objek pekerjaan masih sama.

Kendati masih dalam tahap kajian, rencana penghapusan sistem outsourcing oleh Prabowo menjadi sinyal bahwa pemerintah ke depan ingin memperbaiki struktur kerja di Indonesia agar lebih berpihak pada kepastian dan kesejahteraan pekerja.

OPINI
Penebangan Hutan Secara Liar di Indoensia, Kegagalan Hukum dan Harga Sosial yang Kita Bayar Hari Ini

Penebangan Hutan Secara Liar di Indoensia, Kegagalan Hukum dan Harga Sosial yang Kita Bayar Hari Ini

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:07

Ada satu ironi besar di negeri ini, Indonesia dikenal sebagaisalah satu pemilik hutan tropis terbesar di dunia, tetapi justrumenjadi negara yang paling cepat kehilangan hutan setiaptahunnya. Kita memiliki Undang-Undang Kehutanan

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

KOTA TANGERANG
Siaga Nataru, Imigrasi Tangerang Sisir WNA Tanpa Dokumen di Kawasan Rawan

Siaga Nataru, Imigrasi Tangerang Sisir WNA Tanpa Dokumen di Kawasan Rawan

Minggu, 14 Desember 2025 | 15:31

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Kantor Imigrasi Tangerang meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill