Connect With Us

Ini 11 Tuntutan Buruh untuk Presiden Prabowo di May Day 2025, Salah Satunya Hapus Syarat Kerja Diskriminatif 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 30 April 2025 | 13:59

Rombongan buruh Tangerang konvoi ke Istana Negara, Jakarta, dalam aksi May Day, 1 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) akan menyampaikan 11 tuntutan utama pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan berlangsung Kamis, 1 Mei 2025. 

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan, tuntutan tersebut dirancang untuk memperjuangkan hak-hak buruh di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Menurut Mirah, perayaan May Day tahun ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto di Monumen Nasional, Jakarta. 

Oleh karena itu, ASPIRASI memandang momentum tersebut sebagai kesempatan penting untuk menyuarakan kepentingan pekerja secara langsung kepada kepala negara.

"Ini merupakan momentum yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi, mengampaikan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto," ujar Mirah melalui pernyataan tertulis dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 30 April 2025.

Tuntutan pertama yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan buruh dalam proses penyusunannya. ASPIRASI meminta pemerintah meregulasi undang-undang yang berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha.

Poin kedua adalah penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. ASPIRASI mendorong pemerintah menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk menjamin kesempatan kerja yang layak bagi semua, termasuk generasi muda yang akan memasuki dunia kerja.

Tuntutan ketiga menyasar jaminan kebebasan berserikat dan berunding. Mirah menyebut, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, sekitar 80 persen perusahaan masih menolak keberadaan serikat pekerja.

ASPIRASI juga menyerukan pentingnya hubungan industrial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Poin keempat ini menekankan perlunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara buruh dan pengusaha.

Dalam poin kelima, ASPIRASI menyoroti tantangan yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), kolaborasi manusia dan mesin, serta pergeseran arah industri. Para buruh menuntut solusi ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan tersebut.

Poin keenam adalah penghapusan syarat kerja yang diskriminatif, seperti batasan usia, tinggi badan, atau penampilan fisik. Sementara itu, tuntutan ketujuh mendorong kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pekerja sektor kesehatan juga masuk dalam tuntutan kedelapan. ASPIRASI meminta peningkatan kesejahteraan bagi dokter, perawat, bidan, hingga petugas posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan layanan kesehatan.

Tuntutan kesembilan menyangkut transisi yang adil menuju ekonomi rendah karbon. ASPIRASI meminta kebijakan yang menjamin perlindungan pekerja dalam proses peralihan menuju industri hijau.

Sektor ekonomi gig juga mendapat perhatian dalam tuntutan kesepuluh. ASPIRASI mendesak agar pemerintah menjamin kesejahteraan pekerja seperti ojek online, kurir, dan pekerja lepas digital lainnya. Mereka menuntut kejelasan status kerja, jam kerja yang manusiawi, upah layak, dan perlindungan jaminan sosial.

Tuntutan terakhir menyasar praktik eksploitasi terhadap generasi muda, khususnya anak magang. ASPIRASI meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik kerja magang yang dianggap tidak adil atau tidak manusiawi.

"Setop eksploitasi Gen Z berarti menghentikan praktik yang memanfaatkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Ini bisa meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, atau tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka," tutup Mirah.

NASIONAL
Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 | 20:08

Sebanyak 10 korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur berhasil diungkap identitasnya oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill