Connect With Us

BPS Sebut Rp1,02 Juta Per Bulan Jadi Standar Hidup Layak, Begini Reaksi Buruh

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 29 November 2024 | 12:36

Ilustrasi penghasilan minimal untuk standar hidup layak. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data yang menyebutkan Rp1,02 juta per bulan sebagai standar hidup layak untuk 2024.

Rilis tersebut kemudian memancing respons dari dari kalangan buruh. Meski disebut sebagai "standar hidup layak," BPS bahwa bahwa angka tersebut bukanlah penentu layak atau tidaknya kehidupan masyarakat, melainkan bagian dari penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).  

BPS menjelaskan, angka tersebut mencerminkan rata-rata pengeluaran masyarakat untuk barang dan jasa. Makin tinggi angkanya, makin baik standar hidup yang diukur. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai penggunaan istilah "standar hidup layak" dapat menimbulkan salah persepsi. 

Pasalnya, ia khawatir data ini akan dianggap setara dengan Komponen Hidup Layak (KHL), yang selama ini menjadi dasar dalam menetapkan kebutuhan buruh untuk hidup layak.  

"BPS menggunakan kalimat 'standar hidup layak'. Jadi, masih rancu, masyarakat juga kebingungan. Seharusnya bukan standar hidup layak judulnya, 'rata-rata pengeluaran', begitu," ujar Mirah dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 29 November 2024.

Mirah juga menilai angka Rp1,02 juta jauh dari kenyataan kebutuhan hidup sehari-hari. Menurutnya, saat ini buruh kerap menerima upah minim, sementara biaya hidup yang harus ditanggung sangat tinggi. Misalnya saja, buruh dengan gaji Rp3 juta per bulan yang harus menghidupi istri dan dua anaknya.  

"Mau enggak mau mereka mengurangi konsumsi makanan, sehingga berdampak pada ketidaklayakan hidup. Tempat tinggal pun demi mencari yang sesuai pendapatan sehingga mendapatkan tempat tidak layak," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, juga mempertanyakan metode yang digunakan BPS dalam menentukan angka Rp1,02 juta.    

Ristadi mengingatkan bahwa KHL pernah digunakan sebagai komponen utama dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Menurutnya, biaya kebutuhan pokok seperti kontrakan saja saat ini sudah menyentuh Rp500 ribu per bulan, sehingga angka Rp1,02 juta sebagai standar hidup layak dianggap tidak relevan.  

"Kira-kira kalau pekerja mengantongi uang Rp1 jutaan (per bulan), bisa kebayang bagaimana pola hidupnya dengan uang segitu? Yang benar saja," tukasnya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill