Connect With Us

BPS Sebut Rp1,02 Juta Per Bulan Jadi Standar Hidup Layak, Begini Reaksi Buruh

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 29 November 2024 | 12:36

Ilustrasi penghasilan minimal untuk standar hidup layak. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data yang menyebutkan Rp1,02 juta per bulan sebagai standar hidup layak untuk 2024.

Rilis tersebut kemudian memancing respons dari dari kalangan buruh. Meski disebut sebagai "standar hidup layak," BPS bahwa bahwa angka tersebut bukanlah penentu layak atau tidaknya kehidupan masyarakat, melainkan bagian dari penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).  

BPS menjelaskan, angka tersebut mencerminkan rata-rata pengeluaran masyarakat untuk barang dan jasa. Makin tinggi angkanya, makin baik standar hidup yang diukur. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai penggunaan istilah "standar hidup layak" dapat menimbulkan salah persepsi. 

Pasalnya, ia khawatir data ini akan dianggap setara dengan Komponen Hidup Layak (KHL), yang selama ini menjadi dasar dalam menetapkan kebutuhan buruh untuk hidup layak.  

"BPS menggunakan kalimat 'standar hidup layak'. Jadi, masih rancu, masyarakat juga kebingungan. Seharusnya bukan standar hidup layak judulnya, 'rata-rata pengeluaran', begitu," ujar Mirah dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 29 November 2024.

Mirah juga menilai angka Rp1,02 juta jauh dari kenyataan kebutuhan hidup sehari-hari. Menurutnya, saat ini buruh kerap menerima upah minim, sementara biaya hidup yang harus ditanggung sangat tinggi. Misalnya saja, buruh dengan gaji Rp3 juta per bulan yang harus menghidupi istri dan dua anaknya.  

"Mau enggak mau mereka mengurangi konsumsi makanan, sehingga berdampak pada ketidaklayakan hidup. Tempat tinggal pun demi mencari yang sesuai pendapatan sehingga mendapatkan tempat tidak layak," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, juga mempertanyakan metode yang digunakan BPS dalam menentukan angka Rp1,02 juta.    

Ristadi mengingatkan bahwa KHL pernah digunakan sebagai komponen utama dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Menurutnya, biaya kebutuhan pokok seperti kontrakan saja saat ini sudah menyentuh Rp500 ribu per bulan, sehingga angka Rp1,02 juta sebagai standar hidup layak dianggap tidak relevan.  

"Kira-kira kalau pekerja mengantongi uang Rp1 jutaan (per bulan), bisa kebayang bagaimana pola hidupnya dengan uang segitu? Yang benar saja," tukasnya.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

BANTEN
10 Ribu Karyawan di Banten di-PHK, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

10 Ribu Karyawan di Banten di-PHK, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:30

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan pemutusan hubungan kerja sepanjang 2025 yang mencapai lebih dari 88 ribu orang secara nasional. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 77 ribu pekerja.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KAB. TANGERANG
Kritik Wacana Pengangkatan Petugas MBG Jadi PPPK, Dindik Kabupaten Tangerang: Lebih Baik untuk Guru Honorer

Kritik Wacana Pengangkatan Petugas MBG Jadi PPPK, Dindik Kabupaten Tangerang: Lebih Baik untuk Guru Honorer

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:31

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengkritik Badan Gizi Nasional (BGN) soal rencana pengangkatan petugas Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill