Connect With Us

Cek Harga Kambing Kurban 2025, Mulai Rp3 Jutaan 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 14 Mei 2025 | 12:50

Ilustrasi Kambing. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Ibadah kurban menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11–13 Zulhijah). 

Esensi dari kurban tidak sekadar menyembelih hewan ternak, tetapi juga menjadi bentuk penghambaan, ketakwaan, dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah SWT.

Dalam praktiknya, kambing merupakan hewan kurban yang paling banyak dipilih karena relatif mudah didapatkan, harganya terjangkau, dan perawatannya tidak sulit. 

Rasulullah SAW sendiri pernah berkurban dengan kambing, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

""Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing qibas yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan Hadits tersebut, dapat disimpulkan kambing merupakan hewan kurban yang sah dan sesuai dengan tuntunan Nabi.

Daftar Harga Kambing Kurban 2025

Mengacu pada informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harga kambing kurban tahun 2025 berada di kisaran Rp3.000.000 per ekor dilansir dari DetikCom, Rabu, 14 Mei 2025. 

Harga ini dapat berbeda-beda tergantung lokasi, jenis kambing, serta berat badannya. Berikut perkiraan harga hewan kurban menurut informasi resmi dari Baznas:

Kambing 25 kg

  • Harga per ekor: Rp3.000.000

Domba 25 kg

  • Harga per ekor: Rp4.000.000

Sapi >200 kg

  • Harga per ekor: Rp15.750.000
  • Harga patungan per orang: Rp2.250.000

Sapi >150 kg

  • Harga per ekor: Rp14.700.000
  • Harga patungan per orang: Rp2.100.000

Perlu diketahui, harga hewan kurban bisa naik menjelang Idul Adha karena meningkatnya permintaan pasar.

Syarat Sah Hewan Kurban 

Agar kurban sah dan diterima, hewan yang disembelih harus memenuhi syarat tertentu baik dari segi umur maupun kondisi fisiknya.

Syarat Umur Hewan Kurban

  • Unta: Minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6
  • Sapi: Minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3
  • Domba/Biri-biri: Minimal 1 tahun, atau 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun
  • Kambing biasa: Minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2

Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban (berdasarkan hadits riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud)

  1. Hewan yang buta sebelah atau jelas-jelas cacat penglihatan
  2. Hewan yang sedang sakit parah dan tampak fisiknya lemah
  3. Hewan yang pincang parah dan sulit berjalan
  4. Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak

Ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan

  1. Mata normal dan tidak buta
  2. Telinga utuh, tidak sobek atau terpotong
  3. Tidak pincang atau cacat gerak
  4. Tidak memiliki penyakit kulit seperti kudis
  5. Tanduk lengkap, tidak patah
  6. Tidak sedang hamil atau menyusui (terdapat perbedaan pendapat ulama soal ini)
  7. Badan sehat dan memiliki bobot yang cukup

Memilih hewan kurban yang memenuhi syarat merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah dan niat pengorbanan yang dilakukan. Maka dari itu, penting bagi calon pekurban untuk mengecek kondisi hewan secara langsung atau mempercayakan pada lembaga tepercaya seperti Baznas.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

KAB. TANGERANG
Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:32

Obat-obatan di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan harga hingga 20 persen akibat melonjaknya harga BBM yang disebabkan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill