TANGERANGNEWS.com- Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan aksi off bid massal secara nasional bagi para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.
Aksi ini rencananya akan berlangsung pada 20 Mei 2025 mendatang, bersamaan dengan aksi turun ke jalan yang melibatkan serikat pekerja dan komunitas pengemudi dari berbagai daerah di Indonesia.
"Aksi off bid massal satu Indonesia ini sebagai wujud protes kita atas kondisi kerja yang tidak layak yang dirasakan sehari-hari yang terus-menerus memeras tenaga kerja pengemudi ojol," ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangannya pada Jumat, 16 Mei 2025, dikutip dari CNBC Indonesia.
Lebih lanjut, aksi ditengarai lantaran beban potongan dari platform digital yang digunakan pengemudi telah mencapai titik tidak wajar, yakni hingga 70 persen dari total pendapatan.
Lily mencontohkan, dalam satu pengantaran makanan senilai Rp18.000 yang dibayar pelanggan ke platform, pengemudi hanya menerima Rp5.200.
"Maka kami mendukung tuntutan potongan 10 persen dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang dan makanan yang setara dan adil," tegasnya.
Selain menuntut potongan yang adil, SPAI juga menolak keberadaan skema-skema prioritas yang dianggap diskriminatif.
Menurut Lily, berbagai skema yang dijalankan oleh platform seperti GrabBike Hemat, program “slot” dan “aceng” di Gojek, skema hub ShopeeFood, hingga sistem prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo, telah menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan di kalangan pengemudi.
Dikatakan Lily, adanya skema ini justru menciptakan ketidaksetaraan hak bekerja di antara pengemudi. Sebab, Hanya mereka yang mengikuti program tertentu yang mendapat prioritas order, sementara yang lain makin sulit mendapatkan penghasilan layak.
Untuk itu, SPAI juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera membuat regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi para pengemudi.
Ia meminta isu ini dibahas secara serius dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat payung hukum bagi pengemudi ojol dengan melakukan pembahasan ke dalam RUU Ketenagakerjaan yang sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional," pungkas Lily.