Connect With Us

Apakah Pekerja yang Masuk saat Cuti Bersama Dihitung Lembur? Ini Ketentuannya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:42

Ilustrasi tanggal Cuti Bersama. (tribunnews.com / tribunnews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui SKB tiga menteri telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salah satunya ialah libur cuti bersama tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, yang jatuh pada akhir pekan Minggu, 17 Agustus 2025.

Namun, aturan ini berlaku penuh hanya bagi Aparatur Sipil Negara. Sementara di sektor swasta, cuti bersama bukan kewajiban, melainkan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.

Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah pekerja yang tetap masuk kerja di hari cuti bersama berhak mendapatkan upah lembur. 

Jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Edaran yang terbit pada tanggal 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022. Maka, pekerja/buruh/karyawan yang bekerja saat cuti bersama, mendapat upah seperti hari kerja biasa, bukan upah lembur. Jatah cuti tahunan mereka juga tidak dipotong.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," demikian bunyi poin B4 dalam surat edaran tersebut dikutip dari CNBC Indonesia.

Kendati demikian, pekerja/buruh/karyawan yang libur di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang.

KOTA TANGERANG
Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:40

Masalah limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang sering kali mencemari lingkungan kini menemukan solusi inovatif.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill