Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui SKB tiga menteri telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salah satunya ialah libur cuti bersama tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, yang jatuh pada akhir pekan Minggu, 17 Agustus 2025.
Namun, aturan ini berlaku penuh hanya bagi Aparatur Sipil Negara. Sementara di sektor swasta, cuti bersama bukan kewajiban, melainkan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah pekerja yang tetap masuk kerja di hari cuti bersama berhak mendapatkan upah lembur.
Jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Edaran yang terbit pada tanggal 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022. Maka, pekerja/buruh/karyawan yang bekerja saat cuti bersama, mendapat upah seperti hari kerja biasa, bukan upah lembur. Jatah cuti tahunan mereka juga tidak dipotong.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," demikian bunyi poin B4 dalam surat edaran tersebut dikutip dari CNBC Indonesia.
Kendati demikian, pekerja/buruh/karyawan yang libur di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews