Connect With Us

Sidang Pengajuan PK Prita Digelar

| Kamis, 18 Agustus 2011 | 22:03

Prita Mulyasari. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Prita Mulyasari berupaya menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik RS Omni, di Alam Sutera, Serpong Kota Tangsel. Dalam sidang persiapan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Sidang tindak lanjut untuk pengajuan PK ini adalah proses awal sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) . Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, hari ini.

Prita sebagai pemohon didampingi 2 pengacaranya, Slamet Yuwono dan Cinta. Hakim diketuai oleh Riyadi Sumindio dengan jaksa Riyadi

Slamet  meminta majelis hakim MA nanti memilih hakim yang paham hukum dan IT saat memeriksa kliennya.

"Hakim yang mengerti IT sangat penting dalam memeriksa kasus Prita ini, selain pengetahuan hukumnya harus paten," ucap Slamet.

Menurut Slamet, pihaknya siap membeberkan bukti kekeliruan putusan MA  yang mengabulkan kasasi pidana JPU.

"Pada sidang berikutnya, tanggal 23 Agustus mendatang, ada pengajuan akta bukti. Ini akan kami paparkan semua," ucapnya.

Menurut Slamet, pada sidang perdana ini, pihaknya telah menyampaikan alasan dilakukannya PK.

Dimana terdapat pertentangan putusan perdata. dan pidana atas kasus yang Prita.

"Hari ini (kemarin)  agenda dari tindak lanjut PK, diagendakan sidang di PN Tangerang, jika lengkap semua baru dikirim ke MA," ujarnya.

Menurut Slamet, ada pertentangan atas putusan MA antara perdata dan pidana. Perdata memutuskan tidak bersalah, pidana memutuskan sebaliknya.

"Putusan PN Tangerang pun saat itu mengatakan Prita bebas. Surat elektronik yang dikirim pemohon adalah keluhan atau curhat yang tidak dapat dikategorikan menghina," kata Slamet.

Apalagi, menurut Slamet, selama dirawat di RS Omni, Prita mengalami bengkak di tangan dan leher. Hal itu membuat Prita mengirimkan surat agar temannya berhati-hati dan itu langkah yang dianggap wajar.

Sementara itu, Prita Mulyasari mengaku hanya bisa pasrah menjalankan semua proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Dia berharap, hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkannya.

"Saya yakin hakim masih mempunyai hati nurani. Dua tahun yang lalu, ditempat yang sama saya harus menjalani sidang lagi," ucapnya. 

Prita mengatakan, dengan digelarnya sidang di PN Tangerang mengingatkan dirinya diawal dirinya menjadi terkdakwa melawan RS Omni.

"Di tempat yang sama dua tahun lalu, saya duduk di kursi pesakitan sampai saat ini. Saya harus menjalaninya. Kalau masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, ya kita tempuh," ujar Prita.


Sementara itu, JPU  Riyadi mengatakan, bahwa keputusan perdata bebas terdakwa pencemaraan nama baik Prita Mulyasari oleh MA keliru.

Keputusan perkara perdata itu, seharusnya dimenangkan oleh pihak RS Omni. Karena  pada tingkat kasasi pidana, MA menyatakan, tindakan Prita terbukti bersalah, telah melakukan pencemaran nama baik. 

"Ada kesalahan putusan pada perkara perdata Prita. Karena ada pertentangan putusan," ucap Riyadi.

Seperti diketahui sebelumnya, putusan kasasi MA menyatakan Prita divonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Kalau Prita tidak berbuat kesalahan yang sama, Prita tidak perlu masuk penjara. Meski Prita tidak dipenjara, status bersalah tetap tidak bisa diterimanya, untuk itu  Prita pun  mengajukan PK.(DRA)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill