Connect With Us

66 Persen Masyarakat Indonesia Akui Punya Pengalaman Buruk dengan Polisi, Ini Penyebabnya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 25 Juni 2025 | 12:18

Ilustrasi kapolsek. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Mayoritas masyarakat Indonesia mengaku pernah memiliki pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan aparat kepolisian. 

Hal ini berdasarkan hasil survei bertajuk “Polisi Baik, Polisi Buruk” yang dilakukan oleh GoodStats Id pada Juni 2025.

Survei tersebut menunjukkan, sebanyak 66,2 persen responden menyatakan pernah memiliki pengalaman buruk dengan polisi. 

Artinya, dua dari tiga orang yang pernah berinteraksi dengan polisi dalam dua tahun terakhir merasakan hal yang negatif.

Pengalaman buruk paling banyak dirasakan adalah pungli atau permintaan uang secara terang-terangan maupun terselubung, dengan angka mencapai 55,1 persen. 

Selain itu, 41,8 persen responden mengeluhkan lambatnya penanganan atau respon dari polisi terhadap laporan atau kasus yang mereka alami.

Tak hanya itu, ketidakadilan dalam penegakan hukum seperti salah tangkap atau dipaksa mengaku melakukan kejahatan yang tidak diperbuat, juga dirasakan oleh 22,3 persen masyarakat. 

Sementara 17 persen mengaku mendapatkan perlakuan tidak ramah atau kasar dari petugas. Sisanya, sekitar 40,6 persen mencatat pengalaman negatif lainnya yang tidak dirinci dalam survei.

Yang menjadi perhatian, dari banyaknya pengalaman buruk itu, sebanyak 60 persen responden mengaku tidak pernah melaporkan pengalaman tersebut kepada lembaga berwenang. 

Padahal, hal ini bisa menjadi sinyal bahwa masyarakat masih merasa ragu atau tidak percaya diri untuk menempuh jalur pelaporan resmi.

Adapun survei ini dilakukan secara daring pada 8 hingga 20 Juni 2025 dan melibatkan 1.000 responden. Selain metode survei online, temuan juga diperkuat melalui diskusi kelompok terarah atau FGD.

Berikut lima pengalaman buruk utama masyarakat dengan polisi berdasarkan survei.

  1. Pungutan liar (pungli) atau permintaan imbalan secara terang-terangan maupun terselubung: 55,1 persen
  2. Kelambatan dalam merespons atau penanganan kasus yang terlalu lama: 41,8 persen
  3. Ketidakadilan dalam penegakan hukum seperti salah tuduh, salah tangkap, atau pemaksaan untuk mengaku: 22,3 persen
  4. Pelayanan yang tidak ramah atau bahkan kasar: 17 persen
  5. Pengalaman buruk lainnya yang tidak disebutkan secara rinci: 40,6 persen.
BISNIS
Pedagang di E-Commerce Akan Dikenakan Pajak 0,5 Persen, Begini Skemanya 

Pedagang di E-Commerce Akan Dikenakan Pajak 0,5 Persen, Begini Skemanya 

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:24

Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merancang kebijakan baru yang akan memberlakukan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan para pelapak

BANDARA
Jadi Gerbangnya Indonesia, PLN Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Listrik Bandara Soetta

Jadi Gerbangnya Indonesia, PLN Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Listrik Bandara Soetta

Senin, 23 Juni 2025 | 11:12

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Teluk Naga menjalin koordinasi bersama PT Angkasa Pura Indonesia untuk menjaga keandalan pasokan listrik di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

TANGSEL
3 Pejabat Kepolisian di Tangsel Dirotasi, Kapolsek Pondok Aren Jadi Wakapolres

3 Pejabat Kepolisian di Tangsel Dirotasi, Kapolsek Pondok Aren Jadi Wakapolres

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:01

Tiga pejabat di lingkungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dirotasi. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang pada Senin 23 Juni 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill