Connect With Us

BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali Cair, Kemenaker Pastikan Tak Diperpanjang 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:35

Ilustrasi Bantuan Sosial. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 tidak akan diberikan lebih dari satu kali.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program tersebut memang sejak awal dirancang untuk satu kali pencairan, dan akan berakhir pada Juli 2025.

"BSU cuma sekali ya bukan tidak dilanjutkan. Program ini memang dirancang cuma untuk sekali bayar," ujar Yassierli dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 26 Juli 2025.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Ia menyebut, bantuan tersebut hanya diberikan sekali dengan nominal tetap.

"Iya betul, sekali transfer senilai Rp 600.000," kata Indah.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga 22 Juli 2025 realisasi penyaluran BSU telah mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Pemerintah menargetkan seluruh proses penyaluran selesai akhir bulan ini.

Kemnaker juga mencatat adanya penyesuaian jumlah penerima bantuan. Dari sebelumnya diperkirakan mencapai 17,3 juta pekerja, setelah dilakukan verifikasi ulang jumlahnya berkurang menjadi 15,95 juta. 

Artinya, sekitar 1,35 juta calon penerima dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Indah, banyak data yang tidak sesuai kriteria, seperti peserta yang tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, penerima bergaji di atas Rp3,5 juta, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikarenakan berkurangnya jumlah penerima, maka nantinya anggaran yang tersisa disebut akan dikembalikan ke kas negara. Namun, Indah tidak merinci besaran dana yang akan dikembalikan tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," ujar Indah.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KAB. TANGERANG
Gaji Menggiurkan, Ribuan Warga Kabupaten Tangerang Serbu Taiwan dan China Jadi Pekerja Migran

Gaji Menggiurkan, Ribuan Warga Kabupaten Tangerang Serbu Taiwan dan China Jadi Pekerja Migran

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:36

Minat masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan sangat tinggi.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill