Connect With Us

Cuma Modal Ponsel, Ini Cara Cairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 November 2022 | 13:06

Ilustrasi mencairkan BSU. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Terhitung sejak 2 November 2022, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketujuh.

Bantuan ini diberikan sebagai respon atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM), para pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapat dana bantuan sebanyak Rp600 ribu.

Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendrasari menargetkan penyaluran dana BSU ini akan selesai hingga akhir November 2022.

"Kami optimistis bisa selesai lebih cepat dalam dua atau tiga minggu. PT Pos akan semakin menggencarkan publikasi mengenai pencairan BSU di Kantorpos,” kata Hendra.

Adapun sebelum melakukan pencairan, pekerja yang sudah dipastikan menjadi penerima BSU setelah melakukan pengecekan terdaftarnya NIK eKTP melalui aplikasi Pospay.

Para penerima BSU telah disiapkan rekening secara kolektif, tetapi untuk memudahkan proses pencairan, PT Pos Indonesia menyediakan proses pencairan secara tunai.

BACA JUGA: Cair, Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Melalui kemnaker.go.id

Pihak Pos Indonesia menyesuaikan lokasi pembayaran dengan perusahaan masing-masing. Jika dalam satu perusahaan terdapat jumlah penerima BSU yang dinilai cukup (sedikitnya 20 orang), maka pihak kantor pos akan menerjunkan petugas langsung ke titik lokasi, seperti perusahaan, pabrik, atau kantor di mana pekerja atau karyawannya menerima BSU. 

Kendati demikian, untuk mengejar target penyaluran BSU sekaligus memberi kemudahan kepada pekerja, Kantor pos memperpanjang waktu pelayanan, dari yang semula Senin - Sabtu menjadi Senin hingga Minggu hingga hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut alur dan cara mencairkan dana BSU hanya menggunakan ponsel seperti dikutip dari kompas.com, Selasa 8 November 2022.

 -Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store

 -Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun

 -Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi

LIHAT JUGA: Penting! Ini Cara Cek Penerima BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi

 -Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker

 -Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan". Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP

 -Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda. Masukkan data pribadi. 

 -Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan"

 -Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

 -Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker"

 -Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU". Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill