Connect With Us

Warga Tangerang Belum Menerima Bantuan STB Gratis? Ini Cara Mengajukannya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 8 November 2022 | 10:10

Ilustrasi Set Top Box. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah daerah se-Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang mencatat ada sekitar 100 ribu set top box (STB) gratis yang dibagikan kepada masyarakat. 

Mereka yang dibagikan gratis termasuk kategori rumah tangga miskin di wilayah Tangerang Raya. Masih ada yang belum mendapatkan STB gratis dari pemerintah, simak cara mengajukannya!

Syarat

-Masyarakat yang berhak mendapatkan Set Top Box gratis tersebut merupakan yang termasuk kelompok rumah tangga miskin ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Daftar Set Top Box Terverifikasi Kominfo dengan Harga Murah

-Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Cara Daftar

Jika warga Tangerang termasuk dari penerima STB seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, maka bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis:

-Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

-Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

BACA JUGA: Apa Sih Manfaat Set Top Box TV Digital? Simak Ulasan Berikut

-Klik "Pencarian"

-Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli

-Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill