Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC
Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
TANGERANGNEWS.com-Prahara rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora menyita perhatian publik usai adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Cinta Laura geram dengan ulah pelaku KDRT. Menurutnya, pelaku kekerasan, seperti halnya Rizky Billar yang merupakan selebritis, harus mendapatkan hukuman tegas.
Ia menyebut boikot oleh stasiun televisi tidak cukup. Ia menyebut pelaku KDRT pantas untuk mendapatkan hukuman mendekam di penjara.
"Kalau dari contoh-contoh di negara lain, pelaku KDRT yang sampai korban masuk rumah sakit, mereka layak dihukum nggak hanya dengan misalnya tidak diperbolehkan kerja lagi, tapi harus masuk penjara," kata Cinta Laura dilansir dari Detik.com pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut Cinta Laura, hukuman penjara dianggap setimpal dengan apa yang dirasakan para korban kekerasan. Terlebih, ia menyebut ada trauma yang mungkin saja bersarang di pikiran para korban.
Baca juga: Rumah Tangga Rizky Billar-Lesti Kejora di Ujung Tanduk, Ini Penyebab dan Cara Hadapi Perselingkuhan
"Kalian nggak sadar, traumanya nggak jangka pendek, tapi jangka panjang. Kayak korban perang melihat darah sedikit, akan memunculkan memori-memori pahit," ujar Cinta Laura.
"Dan itu bisa berdampak pada kepercayaan diri, produktivitas, dan bagaimana mereka memperlakukan orang lain di sekitar," lanjutnya.
Cinta Laura pun prihatin atas kasus yang dialami Lesti Kejora. Namun ia bersyukur pedangdut itu bisa bersuara dan berani untuk melaporkan dugaan kekerasan itu.
"Sisi positifnya, kasus ini terekspos. Mudah-mudahan dari media dan pihak lain jadi bentuk edukasi untuk masyarakat bahwa ini sebuah hal yg salah," kata Cinta Laura.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang berencana merelokasi atau memindahkan sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP yang berada di zona rawan bencana di wilayahnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews