Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan
Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat ada 40 pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang selama periode Januari hingga Maret 2022.
“Dari 40 aduan melalui Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa), didominasi oleh pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) hingga gangguan kamtibmas berupa mabuk-mabukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Rabu 23 Maret 2022, seperti dikutip dari Viva.
Ia menyebutkan pelaku pelanggaran didominasi oleh warga negara Afrika. “Dari masing-masing wilayah di Tangerang terdapat karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh TKA,” lanjut Sengky.
Masing-masing wilayah, kata dia, ada karateristik pelanggaran dan sudah dilakukan pemetaan oleh pihak Imigrasi. Seperti di Kabupaten Tangerang, pelanggarannya soal TKA yang bekerja di perusahaan, lalu di Kota Tangerang dominasi penipuan, dan di Tangsel soal pelanggaran di permukiman seperti izin tinggal, KDRT, sampai mabuk-mabukan.
Sengky menjelaskan bahwa dalam pelanggaran ini, nantinya pada WNA akan menjalani proses pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
"Laporan itu kami proses, begitu juga dengan para WNA, dan nantinya akan dikenakan sanksi administratif yang terberat adalah deportasi," tegas Sengky.
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TODAY TAGPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.
Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews