Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TANGERANGNEWS.com-Aparat Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap sebanyak 24 orang warga negara (WN) Afrika di apartemen wilayah Kota Tangerang, Jumat 26 November 2021. Keberadaan mereka membuat warga setempat resah.
"Alhamdulilah Jumat dini hari kami amankan 24 orang WN Afrika yang mana untuk 12 orang diketahui WN Nigeria, 12 lainnya untuk saat ini karena tidak dapat menunjukan dokumennya sehingga belum dapat menentukan warga negaranya," jelas Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam jumpa pers di kantornya.

Menurutnya, dari 24 WN Afrika ini sebanyak 12 orang di antaranya memiliki dokumen Keimigrasian, sedangkan 12 orang lainnya tidak dapat menunjukan dokumen Keimigrasian.
Sengky mengungkapkan, saat diamankan para WN asing tersebut sedang melakukan aktivitas berjejaring internet. Namun demikian, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aktivitas tersebut apakah cyber cryme atau tidak.

"Kemudian saat dilakukan pengamanan, kami menemukan 24 orang ini berada di ruangannya masing-masing, kegiatan serupa yakni berkegiatan dengan operasionalkan laptop dan media elektronik lainnya, namun kami masih mendalami, sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan yang dilakukan selama di Indonesia ini apa," katanya.

Sengky menyebut, keberadaan mereka membuat masyarakat setempat resah. "Jadi, kalau laporan warga ini sebetulnya mengamati pergerakan kemudian kegiatan mereka bergerombol dengan jumlah cukup banyak, kemudian kecenderungan WN Afrika ini kurang simpatik, sehingga mungkin ada kekhawatiran juga dari warga," tuturnya.

Sengky menambahkan, para WN Afrika ini melanggar sejumlah pasal. "Dari hasil kegiatan terhadap 12 orang WN Afrika telah terbukti melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian yakni setiap orang masing-masing yang berada di Indonesia tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," pungkasnya.
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Kenaikan harga yang terjadi pada bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax memunculkan keluhan dari sebagian warga Kabupaten Tangerang.
Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews