Connect With Us

Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang Dapat Bantuan

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 28 September 2022 | 15:09

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana banjir dan mitigasi banjir kepada Koramil 11 Pasar Kemis. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana banjir dan mitigasi banjir kepada Koramil 11 Pasar Kemis.

"Bantuan ini untuk pascabanjir dan mitigasi banjir di wilayah Koramil 11 Pasar Kemis," ujar Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Rabu, 28 September 2022.

Baca juga: 68 Orang Tewas Kecelakaan Kapal Tenggelam

Ujat mengatakan, bantuan yang diserahkan berupa logistik.

"Air mineral 150 dus, sarden 2 dus 100 kaleng, mi 20 dus, beras 80 kilogram, sabun cuci tangan cair 10 dus 240 botol, hand sanitazer 100 botol, dan masker 1.000 pcs," jelasnya.

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

PROPERTI
Andra Soni Akui Masih Tinggal di Rumah Subsidi, Kredit Sejak 2003

Andra Soni Akui Masih Tinggal di Rumah Subsidi, Kredit Sejak 2003

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:24

Gubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill