Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:24
Banjir Sumatera menjadi peringat bahwa bencana bukan hanya soal alam yang sedang bergejolak. Tetapi ada tanggung jawab manusia yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Pasca banjir melanda sejumlah titik wilayah Kota Tangerang, Wali Kota Arief R Wismansyah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), untuk terlibat dalam penanganan dan antisipasi.
"Setelah kemarau basah, informasinya musim penghujan datang lebih awal, untuk BPBD, Satpol PP, DLH, PUPR, Dinsos, dan lainnya yang terkait banjir agar siap siaga lakukan langkah antisipasi pencegahan banjir," ujarnya saat apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 12 September 2022.
Menurutnya, penanganan dan pengendalian banjir bukan hanya urusan dinas teknis, karena itu seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang harus terlibat.
Pastinya masyarakat ingin lingkungannya bebas banjir. Pemerintah merupakan satu - satunya harapan mereka dalam menanggulanginya.
"Dinas lainnya juga agar terlibat, contoh Dinas Pendidikan sosialisasikan kepada warga sekolah bagaimana anak - anak tidak buang sampah sembarangan, ajarkan membuat biopori di rumahnya masing - masing," tambah Arief.
Ia juga menegaskan permasalahan banjir ini agar segera diatasi secara tuntas, tidak hanya berkoordinasi tapi tentukan langkah konkret.
"Itu yang ditunggu oleh masyarakat, berikan solusi agar satu persatu permasalahan ini bisa terselesaikan bersama - sama untuk kemajuan Kota Tangerang," tegasnya.
Banjir Sumatera menjadi peringat bahwa bencana bukan hanya soal alam yang sedang bergejolak. Tetapi ada tanggung jawab manusia yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGKetua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews