Connect With Us

Masih Banjir, DPRD Desak Pemkot Tangerang Segera Normalisasi Kali Songsit

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Agustus 2022 | 14:50

Anggota DPRD Kota Tangerang Santa beserta rombongannya saat meninjau Kali Songsit, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kota Tangerang Santa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera menormalisasikan Kali Songsit di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.

Pasalnya, wilayah lingkungan RW 6, 7, dan 8 di kelurahan tersebut masih selalu tergenang banjir ketika dilanda hujan.

"Warga sekitar sering mengeluhkan banjir ketika hujan lebat turun, bahkan itu terjadi sudah bertahun-tahun lamanya," jelas Santa, Senin, 15 Agustus 2022.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, banjir yang terjadi di lingkungan tersebut lantaran pendangkalan Kali Songsit, dan banyaknya bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar Kali Songsit. 

"Karena kami lihat di sekitar kali banyak bangli berdiri, banglinya dulu yang ditertibkan, agar normalisasi cepat bisa dilakukan," kata Santa.

Santa menyebut pihak Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Benda terkesan tidak merespon. Padahal, menurutnya saat sidak mereka pun turut hadir.

Kalaupun tidak sanggup untuk melakukan penertiban, pihak Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Benda mereka bisa meminta bantuan Satpol PP Kota Tangerang.

"Ini lama sekali ada apa? Ini juga kan yang terdampak tiga RW. Bukan hanya warga perumahan saja, ada dua RW dari perkampungan yang terdampak juga. Ini semua semata-mata untuk warga, berdasarkan laporan mereka ke DPRD beberapa waktu lalu," pungkas Santa.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill