Connect With Us

DPR Minta Pemutihan BPJS Jangan Korbankan Peserta yang Disiplin Bayar Iuran

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 7 November 2025 | 15:10

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rencana pemerintah untuk memberlakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan kategori pekerja informal (BPU) disambut positif sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Namun, Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan ini harus sangat hati-hati demi menjaga prinsip keadilan sosial dan tidak merugikan peserta yang selama ini rutin membayar iuran.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyatakan kebijakan yang direncanakan berlaku akhir tahun 2025 ini perlu dipastikan tepat sasaran.

Ia menekankan bahwa semangat gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan bagi mereka yang telah disiplin dalam memenuhi kewajiban iurannya.

"Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran," kata Netty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

 

Verifikasi Data Mutlak Dilakukan

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa kunci keberhasilan program pemutihan ini adalah validitas data peserta.

Menurutnya, kemudahan penghapusan tunggakan ini hanya boleh diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu, seperti pedagang, petani, dan buruh lepas yang rentan secara ekonomi.

Oleh karena itu, Netty mendesak agar pemerintah segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi data secara mutlak. Proses ini wajib melibatkan data BPJS Kesehatan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data kependudukan di daerah.

"Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata," tegas Netty.

 

Antisipasi Persepsi Keliru dan Potensi Moratorium

Legislator dari Jawa Barat IX ini juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan edukasi publik secara masif dan jelas. Edukasi ini penting agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai pemutihan menyeluruh bagi seluruh penunggak iuran, yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

"Pemutihan jangan sampai membuat masyarakat berpikir bahwa menunggak bisa dimaafkan. Kesadaran membayar iuran harus terus ditumbuhkan sebagai bentuk gotong royong sosial menjaga kesehatan bersama," tuturnya.

Netty menutup dengan penegasan bahwa DPR mendukung upaya pemerintah meringankan beban masyarakat, namun prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keberpihakan kepada kelompok yang benar-benar berhak harus menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program ini.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill