TANGERANGNEWS.com-Rencana pemerintah untuk memberlakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan kategori pekerja informal (BPU) disambut positif sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
Namun, Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan ini harus sangat hati-hati demi menjaga prinsip keadilan sosial dan tidak merugikan peserta yang selama ini rutin membayar iuran.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyatakan kebijakan yang direncanakan berlaku akhir tahun 2025 ini perlu dipastikan tepat sasaran.
Ia menekankan bahwa semangat gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan bagi mereka yang telah disiplin dalam memenuhi kewajiban iurannya.
"Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran," kata Netty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 7 November 2025.
Verifikasi Data Mutlak Dilakukan
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa kunci keberhasilan program pemutihan ini adalah validitas data peserta.
Menurutnya, kemudahan penghapusan tunggakan ini hanya boleh diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu, seperti pedagang, petani, dan buruh lepas yang rentan secara ekonomi.
Oleh karena itu, Netty mendesak agar pemerintah segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi data secara mutlak. Proses ini wajib melibatkan data BPJS Kesehatan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data kependudukan di daerah.
"Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata," tegas Netty.
Antisipasi Persepsi Keliru dan Potensi Moratorium
Legislator dari Jawa Barat IX ini juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan edukasi publik secara masif dan jelas. Edukasi ini penting agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai pemutihan menyeluruh bagi seluruh penunggak iuran, yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
"Pemutihan jangan sampai membuat masyarakat berpikir bahwa menunggak bisa dimaafkan. Kesadaran membayar iuran harus terus ditumbuhkan sebagai bentuk gotong royong sosial menjaga kesehatan bersama," tuturnya.
Netty menutup dengan penegasan bahwa DPR mendukung upaya pemerintah meringankan beban masyarakat, namun prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keberpihakan kepada kelompok yang benar-benar berhak harus menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program ini.