Connect With Us

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Pengendara lawan arah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

Praktik melawan arus di jalan raya sering kali dianggap sebagai hal lumrah oleh sebagian pengendara sepeda motor, terutama saat terjebak kemacetan atau ingin mencapai tujuan yang terasa dekat.

Padahal pelanggaran ini menjadi pemicu utama kecelakaan fatal. Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga menelan korban jiwa.

 

Sanksi Hukum: Dari Denda hingga Pidana Penjara

Pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggar lawan arah. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang menanti sangat berat:

 

-Pelanggaran Rambu & Marka

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melawan arus dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan.

 

-Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan

Jika tindakan melawan arah mengakibatkan kecelakaan berat, Pasal 310 Ayat 4 menegaskan pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.

“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit,” tegas Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Minggu 11 Januari 2026.

 

Lima Risiko Fatal 

Selain ancaman hukum, melawan arah membawa dampak nyata yang merugikan secara fisik dan psikis:

  1. Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
  2. Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.
  3. Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.
  4. Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
  5. Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.

Melihat maraknya fenomena pengendara lawan arah tersebut, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) melalui Safety Riding Promotion (SRP) terus gencar mengedukasi masyarakat Jakarta-Tangerang untuk selalu menerapkan budaya #Cari_aman.

Pengendara dihimbau untuk merencanakan waktu perjalanan dengan baik agar tidak terburu-buru, serta selalu menghormati hak pengguna jalan lain.

“Jangan jadikan lawan arah sebagai alasan untuk memangkas jarak dan waktu. Lebih baik memutar sedikit daripada mempertaruhkan nyawa dan masa depan Anda di penjara,” tutup Agus Sani.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill