Connect With Us

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Pengendara lawan arah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

Praktik melawan arus di jalan raya sering kali dianggap sebagai hal lumrah oleh sebagian pengendara sepeda motor, terutama saat terjebak kemacetan atau ingin mencapai tujuan yang terasa dekat.

Padahal pelanggaran ini menjadi pemicu utama kecelakaan fatal. Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga menelan korban jiwa.

 

Sanksi Hukum: Dari Denda hingga Pidana Penjara

Pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggar lawan arah. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang menanti sangat berat:

 

-Pelanggaran Rambu & Marka

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melawan arus dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan.

 

-Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan

Jika tindakan melawan arah mengakibatkan kecelakaan berat, Pasal 310 Ayat 4 menegaskan pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.

“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit,” tegas Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Minggu 11 Januari 2026.

 

Lima Risiko Fatal 

Selain ancaman hukum, melawan arah membawa dampak nyata yang merugikan secara fisik dan psikis:

  1. Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
  2. Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.
  3. Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.
  4. Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
  5. Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.

Melihat maraknya fenomena pengendara lawan arah tersebut, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) melalui Safety Riding Promotion (SRP) terus gencar mengedukasi masyarakat Jakarta-Tangerang untuk selalu menerapkan budaya #Cari_aman.

Pengendara dihimbau untuk merencanakan waktu perjalanan dengan baik agar tidak terburu-buru, serta selalu menghormati hak pengguna jalan lain.

“Jangan jadikan lawan arah sebagai alasan untuk memangkas jarak dan waktu. Lebih baik memutar sedikit daripada mempertaruhkan nyawa dan masa depan Anda di penjara,” tutup Agus Sani.

OPINI
Pendidikan sebagai Perlawanan Perempuan terhadap Kemiskinan Struktural

Pendidikan sebagai Perlawanan Perempuan terhadap Kemiskinan Struktural

Senin, 12 Januari 2026 | 20:30

Kemiskinan tidak pernah benar-benar netral. Ia punya wajah, dan sering kali wajah itu adalah perempuan. Ketika kemiskinan terjadi, perempuan biasanya menjadi pihak yang paling dulu mengalah, paling lama bertahan, dan paling sedikit didengar.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill