TANGERANGNEWS.com-Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
Praktik melawan arus di jalan raya sering kali dianggap sebagai hal lumrah oleh sebagian pengendara sepeda motor, terutama saat terjebak kemacetan atau ingin mencapai tujuan yang terasa dekat.
Padahal pelanggaran ini menjadi pemicu utama kecelakaan fatal. Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga menelan korban jiwa.
Sanksi Hukum: Dari Denda hingga Pidana Penjara
Pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggar lawan arah. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang menanti sangat berat:
-Pelanggaran Rambu & Marka
Sesuai Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melawan arus dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
-Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan
Jika tindakan melawan arah mengakibatkan kecelakaan berat, Pasal 310 Ayat 4 menegaskan pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.
“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit,” tegas Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Minggu 11 Januari 2026.
Lima Risiko Fatal
Selain ancaman hukum, melawan arah membawa dampak nyata yang merugikan secara fisik dan psikis:
- Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
- Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.
- Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.
- Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
- Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.
Melihat maraknya fenomena pengendara lawan arah tersebut, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) melalui Safety Riding Promotion (SRP) terus gencar mengedukasi masyarakat Jakarta-Tangerang untuk selalu menerapkan budaya #Cari_aman.
Pengendara dihimbau untuk merencanakan waktu perjalanan dengan baik agar tidak terburu-buru, serta selalu menghormati hak pengguna jalan lain.
“Jangan jadikan lawan arah sebagai alasan untuk memangkas jarak dan waktu. Lebih baik memutar sedikit daripada mempertaruhkan nyawa dan masa depan Anda di penjara,” tutup Agus Sani.