Connect With Us

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Oknum debt collector menantang petugas Polsek Kelapa Dua, saat mediasi penarikan mobil warga di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan. 

Namun di sisi lain, pekerjaan tersebut disebut-sebut memiliki potensi penghasilan yang cukup besar.

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk mengungkapkan, bayaran debt collector dalam kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal.

Menurutnya, komisi atas penarikan aset disepakati saat surat kuasa diberikan dari perusahaan leasing kepada pihak penagih. Besarannya bervariasi, umumnya berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta per unit.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta," ujar Budi dikutip dari CNBC Indonesia. 

Ia menjelaskan, nilai fee sangat bergantung pada jenis kendaraan yang diamankan. Kendaraan keluaran terbaru biasanya memiliki tarif penarikan lebih tinggi dibanding unit produksi lama. 

Selain itu, reputasi atau rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga menjadi salah satu faktor penentu besaran komisi.

Secara regulasi, profesi debt collector diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Pasal 62 beleid tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. 

Penagihan dilarang menggunakan ancaman, tindakan mempermalukan, intimidasi, maupun dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu konsumen.

Aturan juga membatasi waktu dan lokasi penagihan. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di alamat domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat. 

Penagihan di luar waktu dan lokasi tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau agar konsumen tidak hanya menuntut perlindungan, tetapi juga memenuhi kewajibannya.

"Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," ujar Kiki, sapaan akrabnya.

Ia menyarankan, jika mengalami kesulitan pembayaran, konsumen sebaiknya proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. 

Meski demikian, keputusan persetujuan restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan pembiayaan.

Senada, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, regulator tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang beritikad buruk.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandasnya.

KOTA TANGERANG
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkot Tangerang Buka Ruang Ekspresi Lewat Muda-Mudi Fest

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkot Tangerang Buka Ruang Ekspresi Lewat Muda-Mudi Fest

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran strategis generasi muda guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

BANTEN
Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:49

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan fasilitas Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, BSD City, Kabupaten Tangerang

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill