Connect With Us

Lima Terdakwa Kasus Bom Cirebon Tak Ajukan Keberatan

| Selasa, 25 Oktober 2011 | 16:26

Ahmad Basuki (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Lima terdakwa kasus bom di Masjid Adz Dzikra Polresta Cirebon disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tindakan terorisme ini.

Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/10/2011)sejak pukul 11.00 WIB. Kelima terdakwa tersebut yakni Ahmad Basuki yang merupakan adik M Syarif pengebom masjid, Mushola alias Ibrohim Musa, Andri Siswanto, Mardiansyah dan Arif Budiman.

Sidang dilakukan secara terpisah. Namun,masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf c jo Pasal 9, Pasal 15 huruf c jo Pasal 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan terorisme.

Sidang dibagi dua ruang, Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman disidang di ruang utama, yakni ruang Prof H Oemar Seno Adji sedangkan dua terdakwa lainnya, di ruang Ali Said. Pada saat sidang berlangsung PN Tangerang dijaga ketat.

Ahmad Basuki didakwa karena menyembunyikan identitas M Syarif dan benda-benda milik M Syarif. Mardiansyah dianggap menyembunyikan informasi atas rencana pengebomam. Arif Budiman didakwa karena menerima titipan bom dan dokumen. Andri Siswanto dan Mushola didakwa atas perannya membuang bom ke Sungai Soka, Cirebon.

Pengacara terdakwa yakni Ashuldin mengatakan, kliennya menerima dakwaan ini. Mereka tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan.

"Tapi itu (dakwaan-red) kan versinya Jaksa. Lihat nanti saja," katanya.

Dengan demikian, sidang kelimanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda dengar keterangan saksi. "Ada lima saksi yang akan dipersiapkan buat sidang berikutnya," ujar Izamzam salah satu JPU dari Kejaksaan Agung. (DRA)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

TEKNO
Rekomendasi 10 Aplikasi HRD Agar Tidak Ribet Urusan Administrasi

Rekomendasi 10 Aplikasi HRD Agar Tidak Ribet Urusan Administrasi

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:11

Pesatnya perkembangan teknologi dan segala hal yang mulai beralih ke digital, memberikan tantangan tersendiri bagi pekerjaan Human Resource (HR), yang tentunya menjadi semakin kompleks.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill