Connect With Us

Lima Terdakwa Kasus Bom Cirebon Tak Ajukan Keberatan

| Selasa, 25 Oktober 2011 | 16:26

Ahmad Basuki (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Lima terdakwa kasus bom di Masjid Adz Dzikra Polresta Cirebon disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tindakan terorisme ini.

Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/10/2011)sejak pukul 11.00 WIB. Kelima terdakwa tersebut yakni Ahmad Basuki yang merupakan adik M Syarif pengebom masjid, Mushola alias Ibrohim Musa, Andri Siswanto, Mardiansyah dan Arif Budiman.

Sidang dilakukan secara terpisah. Namun,masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf c jo Pasal 9, Pasal 15 huruf c jo Pasal 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan terorisme.

Sidang dibagi dua ruang, Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman disidang di ruang utama, yakni ruang Prof H Oemar Seno Adji sedangkan dua terdakwa lainnya, di ruang Ali Said. Pada saat sidang berlangsung PN Tangerang dijaga ketat.

Ahmad Basuki didakwa karena menyembunyikan identitas M Syarif dan benda-benda milik M Syarif. Mardiansyah dianggap menyembunyikan informasi atas rencana pengebomam. Arif Budiman didakwa karena menerima titipan bom dan dokumen. Andri Siswanto dan Mushola didakwa atas perannya membuang bom ke Sungai Soka, Cirebon.

Pengacara terdakwa yakni Ashuldin mengatakan, kliennya menerima dakwaan ini. Mereka tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan.

"Tapi itu (dakwaan-red) kan versinya Jaksa. Lihat nanti saja," katanya.

Dengan demikian, sidang kelimanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda dengar keterangan saksi. "Ada lima saksi yang akan dipersiapkan buat sidang berikutnya," ujar Izamzam salah satu JPU dari Kejaksaan Agung. (DRA)

PROPERTI
Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Rabu, 8 Mei 2024 | 11:05

Duta Indah Starhub akan melakukan Topping Off sekaligus memberikan promo pada 18 Mei 2024 mendatang.

TEKNO
Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:42

Media sosial di bawah naungan perusahaan raksasa teknologi Meta, Instagram resmi akan menghapus fitur Flipside pada 24 Mei 2024 mendatang.

TANGSEL
4 Pelaku Pembubaran dan Penyerangan Mahasiswa Ibadah di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

4 Pelaku Pembubaran dan Penyerangan Mahasiswa Ibadah di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 | 21:45

Akhirnya pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa saat sedang melakukan ibadah di indekost, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill