Connect With Us

Lima Terdakwa Kasus Bom Cirebon Tak Ajukan Keberatan

| Selasa, 25 Oktober 2011 | 16:26

Ahmad Basuki (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Lima terdakwa kasus bom di Masjid Adz Dzikra Polresta Cirebon disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tindakan terorisme ini.

Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/10/2011)sejak pukul 11.00 WIB. Kelima terdakwa tersebut yakni Ahmad Basuki yang merupakan adik M Syarif pengebom masjid, Mushola alias Ibrohim Musa, Andri Siswanto, Mardiansyah dan Arif Budiman.

Sidang dilakukan secara terpisah. Namun,masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf c jo Pasal 9, Pasal 15 huruf c jo Pasal 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan terorisme.

Sidang dibagi dua ruang, Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman disidang di ruang utama, yakni ruang Prof H Oemar Seno Adji sedangkan dua terdakwa lainnya, di ruang Ali Said. Pada saat sidang berlangsung PN Tangerang dijaga ketat.

Ahmad Basuki didakwa karena menyembunyikan identitas M Syarif dan benda-benda milik M Syarif. Mardiansyah dianggap menyembunyikan informasi atas rencana pengebomam. Arif Budiman didakwa karena menerima titipan bom dan dokumen. Andri Siswanto dan Mushola didakwa atas perannya membuang bom ke Sungai Soka, Cirebon.

Pengacara terdakwa yakni Ashuldin mengatakan, kliennya menerima dakwaan ini. Mereka tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan.

"Tapi itu (dakwaan-red) kan versinya Jaksa. Lihat nanti saja," katanya.

Dengan demikian, sidang kelimanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda dengar keterangan saksi. "Ada lima saksi yang akan dipersiapkan buat sidang berikutnya," ujar Izamzam salah satu JPU dari Kejaksaan Agung. (DRA)

TANGSEL
Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:01

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai wilayah dengan angka partisipasi pendidikan tertinggi di Provinsi Banten.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill