Connect With Us

Lima Terdakwa Kasus Bom Cirebon Tak Ajukan Keberatan

| Selasa, 25 Oktober 2011 | 16:26

Ahmad Basuki (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Lima terdakwa kasus bom di Masjid Adz Dzikra Polresta Cirebon disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tindakan terorisme ini.

Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/10/2011)sejak pukul 11.00 WIB. Kelima terdakwa tersebut yakni Ahmad Basuki yang merupakan adik M Syarif pengebom masjid, Mushola alias Ibrohim Musa, Andri Siswanto, Mardiansyah dan Arif Budiman.

Sidang dilakukan secara terpisah. Namun,masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf c jo Pasal 9, Pasal 15 huruf c jo Pasal 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan terorisme.

Sidang dibagi dua ruang, Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman disidang di ruang utama, yakni ruang Prof H Oemar Seno Adji sedangkan dua terdakwa lainnya, di ruang Ali Said. Pada saat sidang berlangsung PN Tangerang dijaga ketat.

Ahmad Basuki didakwa karena menyembunyikan identitas M Syarif dan benda-benda milik M Syarif. Mardiansyah dianggap menyembunyikan informasi atas rencana pengebomam. Arif Budiman didakwa karena menerima titipan bom dan dokumen. Andri Siswanto dan Mushola didakwa atas perannya membuang bom ke Sungai Soka, Cirebon.

Pengacara terdakwa yakni Ashuldin mengatakan, kliennya menerima dakwaan ini. Mereka tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan.

"Tapi itu (dakwaan-red) kan versinya Jaksa. Lihat nanti saja," katanya.

Dengan demikian, sidang kelimanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda dengar keterangan saksi. "Ada lima saksi yang akan dipersiapkan buat sidang berikutnya," ujar Izamzam salah satu JPU dari Kejaksaan Agung. (DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan 5 Unit Watercannon, Kirim Air ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Polda Banten Kerahkan 5 Unit Watercannon, Kirim Air ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50

Polda Banten mengerahkan sebanyak 5 unit armada Watercannon guna menyalurkan air bersih pada wilayah yang mengalami krisis air bersih di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill