Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan
Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TANGERANGNEWS.com-Komisi VII DPR RI bergerak cepat merespons jeritan ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengeluhkan pembekuan akun massal di platform TikTok Shop.
DPR memastikan akan segera memanggil pihak manajemen TikTok dan Tokopedia untuk meminta klarifikasi dan mencari jalan keluar atas persoalan ini.
Keputusan tersebut diambil usai Komisi VII menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan pelaku UMKM TikTok Shop di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 2 Juli 2026.
"Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.
Evita menegaskan DPR tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Sebagai bentuk transparansi dan asas keadilan, Komisi VII berkomitmen untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak secara berimbang.
Namun, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menggarisbawahi bahwa masalah ini harus menjadi momentum untuk membenahi ekosistem digital di Indonesia.
Komisi VII berencana memanggil platform marketplace besar lainnya, seperti Shopee, untuk merumuskan aturan main yang lebih ketat dan jelas.
"Kita ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM," tegas Evita.
Mengingat kompleksitas masalah transaksi digital, Komisi VII DPR RI tidak akan bergerak sendirian. Dalam pembahasan lanjutan nanti, DPR juga akan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat melahirkan solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan sengketa akun saat ini, tetapi juga melindungi hak-hidup UMKM lokal di masa depan dari kebijakan sepihak platform raksasa.
"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," pungkas Evita.
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, masih berlangsung hingga Kamis, 2 Juli 2026, memasuki hari ketiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews