Connect With Us

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Prita

| Kamis, 18 Juni 2009 | 18:27

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Prita Mulyasari dan Tim kuasa hukum Prita dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Hari ini. Dalam Persidangan yang mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami dan Riyadi menilai, email yang dikirimkan Prita telah terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik dan email itu juga dikirim ke banyak orang selain teman-teman pribadinya. “Dalam dari bukti tersebut, pelanggaran Prita telah masuk unsur pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.11 /2008 Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP seperti dalam dakwaan sebelumnya. Untuk itu kami menolak keberatan yang di sampaikan Prita dan kuasa hukumnya,” kata Riyadi. Menurut Riyadi, pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap dokter Hengky dan dokter Grace dianggap telah melanggar hak asasi manusia, karena hal tersebut jelas sangat merugikan mereka. Terlebih lagi, lanjut Riyadi, kata-kata atau pesan dari email Prita dapat diakses melalui internet oleh siapapun dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama, sehingga tidak mungkin dapat dihapus. “Prita juga telah melanggar hak asasi dokter Hengky dan dokter Grace,” ungkapnya. Selain itu, Riyadi juga meminta kepada hakim agar berhati-hati dalam memutuskan perkara dan jangan terpengaruh karena opini publik. Atas semua pertimbangan tersebut, Dia meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini. “Mohon majelis hakim jangan memutuskan perkara ini hanya karena melihat opini masyarakat,” papar Riyadi. Setelah pembacaan tanggapan eksepsi selama hampir satu jam, Ketua majelis hakim Karel Tuppu memutuskan untuk melanjutkan persidangan, Kamis (25/6) besok, untuk memberi putusan atas tanggapan eksepsi JPU. “Persidangan ini akan dilanjut minggu depan,” ucap Karel.(rangga)
OPINI
Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:04

Seminggu kemarin ada polemik antara Wagub Banten dan Wawali Kota Serang tentang apakah Kota Serang layak sebagai ibukota provinsi? Argumentasi keduanya tidak keliru. Memang wajar jika wagub mempertanyakan kelayakan Kota Serang

NASIONAL
351 Orang Ditangkap Polisi Akibat Demo Ricuh di Gedung DPR RI, 196 Anak di Bawah Umur

351 Orang Ditangkap Polisi Akibat Demo Ricuh di Gedung DPR RI, 196 Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:23

Sebanyak 351 orang ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat demo di depan gedung DPR RI yang berlangsung ricuh, Senin 25 Agustus 2025.

BISNIS
20 Rekomendasi Brand Aplikasi Manufaktur Terbaik, Ada Apa Saja?

20 Rekomendasi Brand Aplikasi Manufaktur Terbaik, Ada Apa Saja?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:16

Temukan 20 brand aplikasi manufaktur terbaik yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan Anda. Solusi digital terbaik untuk industri manufaktur.

KAB. TANGERANG
Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:35

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill