Connect With Us

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Prita

| Kamis, 18 Juni 2009 | 18:27

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Prita Mulyasari dan Tim kuasa hukum Prita dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Hari ini. Dalam Persidangan yang mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami dan Riyadi menilai, email yang dikirimkan Prita telah terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik dan email itu juga dikirim ke banyak orang selain teman-teman pribadinya. “Dalam dari bukti tersebut, pelanggaran Prita telah masuk unsur pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.11 /2008 Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP seperti dalam dakwaan sebelumnya. Untuk itu kami menolak keberatan yang di sampaikan Prita dan kuasa hukumnya,” kata Riyadi. Menurut Riyadi, pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap dokter Hengky dan dokter Grace dianggap telah melanggar hak asasi manusia, karena hal tersebut jelas sangat merugikan mereka. Terlebih lagi, lanjut Riyadi, kata-kata atau pesan dari email Prita dapat diakses melalui internet oleh siapapun dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama, sehingga tidak mungkin dapat dihapus. “Prita juga telah melanggar hak asasi dokter Hengky dan dokter Grace,” ungkapnya. Selain itu, Riyadi juga meminta kepada hakim agar berhati-hati dalam memutuskan perkara dan jangan terpengaruh karena opini publik. Atas semua pertimbangan tersebut, Dia meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini. “Mohon majelis hakim jangan memutuskan perkara ini hanya karena melihat opini masyarakat,” papar Riyadi. Setelah pembacaan tanggapan eksepsi selama hampir satu jam, Ketua majelis hakim Karel Tuppu memutuskan untuk melanjutkan persidangan, Kamis (25/6) besok, untuk memberi putusan atas tanggapan eksepsi JPU. “Persidangan ini akan dilanjut minggu depan,” ucap Karel.(rangga)
AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

BANTEN
Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama sektor industri terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka melalui pengembangan pendidikan vokasi dan penguatan kompetensi tenaga kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill