Connect With Us

Terdakwa Otak Terorisme Bima Dituntut Seumur Hidup

| Rabu, 15 Februari 2012 | 19:21

teroris Bima (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Terdakwa kasus terorisme Bima, Abrori bin Ali dituntut seumur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Kabupaten Bima ini dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima, dan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.

Jaksa Rudi Gunawan menyebut, terdakwa terbukti merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan memberikan paham jihad yang keliru, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dia juga menebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Atas tindakan ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Atas pertimbangan hukum dan keadilan, kami minta majelis menghukum terdakwa seumur hidup," kata Rudi Gunawan di PN Tangerang, Rabu (15/2/2012).

Rudi menjelaskan, terdakwa mengajarkan bahwa orang yang membunuh atas nama agama, akan diganjar dengan 70 orang bidadari, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga. Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme.

Mendengar tuntutan itu, Abrori bergeming. Pria berjenggot ini tersenyum sambil menyatakan akan menimbang tuntutan tersebut dan mengajukan pembelaan.

"Saya akan melakukan keduanya, pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini," pria dengan peci putih itu.

Hakim Iman Gultom menutuskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sementara, pada saat bersamaan, enam terdakwa terorisme Bima lainnya, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban, dan Mustaqim juga dituntut jaksa. Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, dan Furqon dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Sya’ban dituntut tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Rahmat Suaifudin.

Sementara, terdakwa yang masih anak-anak, Mustaqim, dituntut 1,5 tahun penjara dan divonis satu tahun. (DRA)

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:13

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara Afganistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill