Connect With Us

Terdakwa Otak Terorisme Bima Dituntut Seumur Hidup

| Rabu, 15 Februari 2012 | 19:21

teroris Bima (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Terdakwa kasus terorisme Bima, Abrori bin Ali dituntut seumur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Kabupaten Bima ini dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima, dan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.

Jaksa Rudi Gunawan menyebut, terdakwa terbukti merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan memberikan paham jihad yang keliru, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dia juga menebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Atas tindakan ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Atas pertimbangan hukum dan keadilan, kami minta majelis menghukum terdakwa seumur hidup," kata Rudi Gunawan di PN Tangerang, Rabu (15/2/2012).

Rudi menjelaskan, terdakwa mengajarkan bahwa orang yang membunuh atas nama agama, akan diganjar dengan 70 orang bidadari, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga. Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme.

Mendengar tuntutan itu, Abrori bergeming. Pria berjenggot ini tersenyum sambil menyatakan akan menimbang tuntutan tersebut dan mengajukan pembelaan.

"Saya akan melakukan keduanya, pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini," pria dengan peci putih itu.

Hakim Iman Gultom menutuskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sementara, pada saat bersamaan, enam terdakwa terorisme Bima lainnya, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban, dan Mustaqim juga dituntut jaksa. Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, dan Furqon dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Sya’ban dituntut tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Rahmat Suaifudin.

Sementara, terdakwa yang masih anak-anak, Mustaqim, dituntut 1,5 tahun penjara dan divonis satu tahun. (DRA)

TOKOH
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:07

Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.

BANTEN
Beredar Diduga Surat Dindikbud Banten Imbau Kepsek Cegah Siswa Demo ke DPR RI

Beredar Diduga Surat Dindikbud Banten Imbau Kepsek Cegah Siswa Demo ke DPR RI

Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:04

Sebuah surat imbauan diduga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten terkait aksi demo di DPR RI, beredar di media sosial.

KAB. TANGERANG
Pemotor Kejang-kejang Usai Tertabrak Minibus di Cisauk Tangerang

Pemotor Kejang-kejang Usai Tertabrak Minibus di Cisauk Tangerang

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:05

Seorang pengendara sepeda motor kejang-kejang setelah tertabrak minibus di Jalan Boulevard BSD Timur, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill