Connect With Us

Terdakwa Otak Terorisme Bima Dituntut Seumur Hidup

| Rabu, 15 Februari 2012 | 19:21

teroris Bima (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Terdakwa kasus terorisme Bima, Abrori bin Ali dituntut seumur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Kabupaten Bima ini dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima, dan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.

Jaksa Rudi Gunawan menyebut, terdakwa terbukti merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan memberikan paham jihad yang keliru, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dia juga menebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Atas tindakan ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Atas pertimbangan hukum dan keadilan, kami minta majelis menghukum terdakwa seumur hidup," kata Rudi Gunawan di PN Tangerang, Rabu (15/2/2012).

Rudi menjelaskan, terdakwa mengajarkan bahwa orang yang membunuh atas nama agama, akan diganjar dengan 70 orang bidadari, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga. Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme.

Mendengar tuntutan itu, Abrori bergeming. Pria berjenggot ini tersenyum sambil menyatakan akan menimbang tuntutan tersebut dan mengajukan pembelaan.

"Saya akan melakukan keduanya, pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini," pria dengan peci putih itu.

Hakim Iman Gultom menutuskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sementara, pada saat bersamaan, enam terdakwa terorisme Bima lainnya, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban, dan Mustaqim juga dituntut jaksa. Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, dan Furqon dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Sya’ban dituntut tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Rahmat Suaifudin.

Sementara, terdakwa yang masih anak-anak, Mustaqim, dituntut 1,5 tahun penjara dan divonis satu tahun. (DRA)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill