Connect With Us

Kejaksaan Tetap Mengadili 10 Anak SD

| Kamis, 16 Juli 2009 | 19:43

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tetap akan menjalankan proses sidang 10 anak SD yang ditangkap polisi Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang karena dituduh melakukan perjudian dengan uang koin di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 29 Mei 2009 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengatakan, proses hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut kepada 10 anak tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga anak-anak tersebut dapat disidangkan. “Sebelum melakukan penyidikan hingga ke pengadilan, kita pasti melakukan pengkajian, jadi tidak sembarangan mengadili,” katanya. Menurut Suyono, dalam melakukan prosedur hukum jangan melihat anak secara general dengan menilai batasan umur saja, melainkan harus melihat tindakan pelanggaran apa yang anak tersebut lakukan. “Kita mengadilinya karena terbukti melanggar hukum,” katanya. Suyono menambahkan, meski ke 10 anak tersebut di dakwa pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman selama 10 tahun penjara, pihaknya tetap menerapkan UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, dimana bagi anak yang telah mencapai umur 8 tahun sampai 17 tahun dan belum pernah kawin melakukan tindak pidana, maka perkaranya wajib disidangkan. “Sedangkan hukum acara tetap menggunakan hukum acara yang berlaku dalam KUHAP, dengan pengecualian-pengecualian tertentu. Seperti sidang tidak terbuka untuk umum, melainkan tertutup untuk umum. Hukuman yang dijatuhkan juga paling banyak setengah ancaman pidana,” ungkapnya. Selain itu, lanjut Suyono, bagi anak yang berumur dibawah 8 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Tapi kalau menurut pendapat penyidik anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada mereka,” pugkasnya.(rangga)
BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill