Connect With Us

Kejaksaan Tetap Mengadili 10 Anak SD

| Kamis, 16 Juli 2009 | 19:43

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tetap akan menjalankan proses sidang 10 anak SD yang ditangkap polisi Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang karena dituduh melakukan perjudian dengan uang koin di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 29 Mei 2009 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengatakan, proses hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut kepada 10 anak tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga anak-anak tersebut dapat disidangkan. “Sebelum melakukan penyidikan hingga ke pengadilan, kita pasti melakukan pengkajian, jadi tidak sembarangan mengadili,” katanya. Menurut Suyono, dalam melakukan prosedur hukum jangan melihat anak secara general dengan menilai batasan umur saja, melainkan harus melihat tindakan pelanggaran apa yang anak tersebut lakukan. “Kita mengadilinya karena terbukti melanggar hukum,” katanya. Suyono menambahkan, meski ke 10 anak tersebut di dakwa pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman selama 10 tahun penjara, pihaknya tetap menerapkan UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, dimana bagi anak yang telah mencapai umur 8 tahun sampai 17 tahun dan belum pernah kawin melakukan tindak pidana, maka perkaranya wajib disidangkan. “Sedangkan hukum acara tetap menggunakan hukum acara yang berlaku dalam KUHAP, dengan pengecualian-pengecualian tertentu. Seperti sidang tidak terbuka untuk umum, melainkan tertutup untuk umum. Hukuman yang dijatuhkan juga paling banyak setengah ancaman pidana,” ungkapnya. Selain itu, lanjut Suyono, bagi anak yang berumur dibawah 8 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Tapi kalau menurut pendapat penyidik anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada mereka,” pugkasnya.(rangga)
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill