Connect With Us

Hentikan Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan

Denny Bagus Irawan | Minggu, 22 Mei 2016 | 07:10

Salah seorang pendemo menyatakan perang terhadap kejatan seksual yang belakangan ramai di sejumlah daerah di Indonesia. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

 

Oleh : Yuliana, S.Pd.

 

Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Kota Tangerang

 

 

 

Kasus kejahatan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak menjadi sorotan. Dimulai dari kasus Yuyun (14) di Bengkulu yang diperkosa oleh sekelompok pemuda di desanya dalam keadaan mabuk. Kasus Yuyun seakan menjadi pembuka kejadian-kejadian lain yang serupa di berbagai daerah. Di Manado gadis berusia 19 tahun diperkosa 19 pria. Ada lagi di Lampung bocah 10 tahun ditemukan tewas diduga korban perkosaan, pada saat ditemukan korban sudah dalam kondisi membusuk. Di Garut siswi SMA kelas X menjadi korban pemerkosaan oleh 4 pemuda kenalannya. Tak kalah mengerikan, di Tangerang gadis berusia 19 tahun di perkosa bergilir dan dibunuh dengan cangkul ditanamkan ke dalam tubuhnya.

 

 

Banyak pihak mengatakan bahwa saat ini Indonesia darurat kejahatan seksual. Selama 12 tahun (2001-2012) pencatatan kasus oleh Komnas Perempuan, ditemukan setidaknya 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Parahnya, kejahatan saat ini tidak dilakukan sendirian tapi di lakukan secara beramai-ramai atau “gang rape” ditambah lagi pelaku yang sebagian besar pemuda belasan tahun.

 

Kekerasan seksual disertai kekerasan fisik yang menimpa para perempuan saat ini bukanlah tanpa sebab. Pornografi yang merajalela di negeri ini adalah salah satu sebabnya, apalagi penyebarannya melalui dunia maya sulit di bendung. Mensos Khofifah Indar Parawansa pada tahun lalu mengatakan, Indonesia sudah masuk kategori darurat pornografi. Nilai belanja pornografi di Indonesia telah tembus angka Rp 50 triliun! Miras dan narkoba adalah pemicu lain dari beragam kejahatan yang terjadi terhadap kaum hawa, beberapa kasus kejahatan di atas dimulai dari menenggak barang haram tersebut. Disisi lain perilaku masyarakat yang bebas juga memicu kejahatan, seperti banyaknya masyarakat saat ini yang mempertontonkan auratnya di depan umum ditambah lagi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang serba bebas dan menghalalkan pacaran.

 

Parahnya hukuman untuk pemerkosa masih dibilang terlalu ringan, bahkan tidak memberi efek jera dan jauh dari kesan melindungi masyarakat. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun, hal ini bisa lebih ringan jika pelaku termasuk kategori anak walaupun sudah baligh.

Yuliana

 

Kasus-kasus diatas boleh jadi hanya segelintir kasus yang terungkap oleh media massa, sudah sering kita mendengar dan melihat kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan sebelum kisah Yuyun terkuak. Maka harus ada solusi untuk menghilangkan kasus kejahatan ini hingga tidak pernah lagi terjadi.

 

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna sebenarnya mempunyai solusi untuk masalah ini. Bahkan Islam sudah jauh-jauh hari menutup semua celah terjadinya kejahatan. Islam menanamkan kedalam setiap individu muslim untuk taat kepadaNya, dengan takwa seseorang akan takut berbuat kejahatan, ia akan berfikir beribu kali untuk memulai kejahatannya, takwa inilah pengendali efektif karena selalu ingat terhadap azab Allah.

 

Selain individu, Islam juga akan mengkondisikan masyarakat agar tidak terbawa arus pergaulan bebas, perempuan diminta menutup auratnya secara sempurna demi menjaga kehormatannya yang mulia, tidak berdandan berlebihan, tidak berdua-duaan, juga tidak bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan. Narkoba dan miras adalah musuh Islam, maka apapun jenisnya tidak akan dibebaskan berkeliaran di tengah masyarakat sekalipun memberikan keuntungan.

 

Semua aturan Islam itu akan sangat efektif jika negara yang melakukannya, karena selain pencegahan, Islam pun memberi sanksi kepada para pelaku kejahatan seksual yang dapat memberikan efek jera hingga ia tidak mau lagi melakukannya. Pelaku pemerkosaan dapat terancam sanksi cambuk seratus kali bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan) dan dijatuhi sanksi rajam hingga mati bila pelaku zina dan perkosaan telah menikah (muhshan).

 

Hukuman ini bisa bertambah jika mereka melakukan sederet kasus kejahatan lainnya, seperti meracuni dengan miras dan narkoba, mengedarkan dan menonton konten ponografi, menculik dan menyekap korban, dari kejahatan tersebut mereka dapat dikenakan ta’zir.

 

Sedangkan untuk kasus pembunuhan akan dikenakan qisash (balas bunuh) atau diyat sebesar 100 ekor unta (yang 40 ekor nya dalam keadaan bunting) jika keluarga korban menuntut diyat dan bukan qishâsh, atau berupa uang senilai 1.000 dinar atau 4,25 kg emas murni (sekitar 4.250 g x Rp 539 ribu = Rp2,291 miliar).

 

Jelas sudah, Islam mampu menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi, bukan hanya terhadap perempuan tapi juga laki-laki. Dengan minimnya bahkan hilangnya kasus kejahatan yang terjadi, maka ketentraman akan terwujud di tengah-tengah masyarakat. InsyaAllah.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

HIBURAN
Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Rabu, 2 September 2026 | 13:43

ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,

TOKOH
Diana Punky Beberkan Rahasia Awet Muda di Usia Kepala Lima

Diana Punky Beberkan Rahasia Awet Muda di Usia Kepala Lima

Sabtu, 5 September 2026 | 16:44

Artis senior Diana Punky kembali mencuri perhatian publik berkat penampilannya yang tetap terlihat bugar, segar, dan memesona di usianya yang kini telah menginjak kepala lima.

KOTA TANGERANG
Polisi Ciduk Pengedar Etomidate Sistem Tempel di Apartemen Tangerang, Puluhan Cartridge Disita

Polisi Ciduk Pengedar Etomidate Sistem Tempel di Apartemen Tangerang, Puluhan Cartridge Disita

Sabtu, 5 September 2026 | 22:59

Kasus peredara narkotika jenis etomidate di Tangerang, kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial A, 33, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill