Connect With Us

Pengganti KPR dan Leasing? IMBT Solusi Maslahat di Era Digital

Tim TangerangNews.com | Jumat, 7 Januari 2022 | 09:01

Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia. (@TangerangNews / Hilman Fauzi)

Oleh: Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia

TANGERANGNEWS.com-Pada era digital yang serba cepat dan mudahnya akses informasi diikuti meningkatnya berbagai kebutuhan yang seringkali membutuhkan pembiayaan. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat akrab dan diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat sebagai produk pembiayaan perbankan yang andal. KPR konvensional menggunakan sistem suku bunga yang pada umumnya bunga tersebut fluktuatif sehingga besaran cicilan akan berubah setiap saat. Atas ketidaknyamanan tersebut, pembiayaan perbankan Syariah menarik untuk dilirik.

Bagaimana Perkembangan Pembiayaan Syariah?

Dilansir dari Kontan.co.id (Nov, 2021) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan bank umum Syariah dan unit usaha Syariah meningkat 7,69 persen yoy menjadi 396,80 triliun pada Agustus 2021. Adanya pertumbuhan pembiayaan Syariah yang pesat menunjukkan pembiayaan perbankan Syariah semakin diminati masyarakat. Berdasarkan katadata, Jumlah penduduk muslim di Indonesia sekitar 86,88% dari total populasi Indonesia sehingga potensi pasar yang sangat besar mendorong pertumbuhan pesat ekonomi Syariah.

Apa Produk Syariah Pengganti KPR Konvensional?

Ijarah Al Muntahiyah Bi Al-Tamlik atau (IMBT) menjadi produk unggulan Perbankan Syariah pada praktik sewa-beli sesuai Syariah sebagai solusi maslahat untuk pengganti KPR Konvensional karena fluktuasi bunga menyebabkan tambahan yang tidak sah (riba). Sebelum mengetahui penjelasan IMBT, lebih dahulu mengetahui apa itu Ijarah. Ijarah dapat disebut juga lease contract, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (K.H.E.S) ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Membahas mengenai IMBT diartikan sebagai transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa yang di akhir periode terdapat opsi alih kepemilikan objek sewa. IMBT telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang pada implementasinya merupakan transaksi perpaduan akad ijarah yang semula sewa diakhiri kepemilikan barang dengan akad jual-beli. 

Fatwa mengenai IMBT

Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT, diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

2. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku juga dalam akad IMBT. Ilustrasi Skema Pembiayaan IMBT dalam Kepemilikan Rumah (Leasing Syariah)

Skema pembiayaan kepemilikan suatu aset dengan prinsip sewa-beli secara umum dapat dikatakan leasing syariah. Perbankan Syariah menyewakan kepada nasabah dan pada akhir periode sewa terjadi perpindahan hak kepemilikan aset kepada nasabah. Berikut ilustrasi tahapan pembiayaan akad IMBT:

▪ Diawali dari nasabah yang mengajukan pembiayaan akad IMBT kepada perbankan Syariah dan memberikan informasi pada rumah yang diinginkan

▪ Bank Syariah selanjutnya membeli rumah tersebut yang akan menjadi objek sewa

▪ Bank Syariah menyewakan aset rumah itu kepada nasabah dengan jangka waktu disepakati melalui akad Ijarah/sewa menyewa

▪ Nasabah melakukan penyewaan rumah sesuai tempo kesepakatan pada akad Ijarah dengan melakukan pembayaran rutin setiap bulan dan mendapatkan manfaat aset tersebut. Disisi lain Bank Syariah memperoleh keuntungan atas pembayaran nasabah

▪ Setelah masa sewa selesai pada akhir periode adanya opsi perpindahan kepemilikan melalui akad jual-beli dan/atau perjanjian hibah.

Akad Lain Pembiayaan Syariah

Beberapa akad pada produk perbankan Syariah dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah seperti Murabahah yang merupakan skema perjanjian jual beli, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) skema pembiayaan melalui perjanjian kerjasama dan perjanjian sewa dengan pengalihan hak serta ada juga Istishna yaitu perjanjian jual beli melalui pesanan.

TagsOpini
BISNIS
Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Selasa, 2 Desember 2025 | 21:04

Dalam langkah strategis untuk mendekatkan pilihan minuman bernutrisi ke pusat kesehatan, Juicefriend, brand minuman segar berbahan dasar buah dan sayur, resmi membuka cabang ke-14. Lokasi terbaru ini berada di Rumah Sakit Permata Keluarga

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill