Connect With Us

Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan yang Disengaja Dalam Islam

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Maret 2023 | 22:11

Ummu Nazry Najmi Nafiz, Pemerhati Generasi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ummu Nazry Najmi Nafiz, Pemerhati Generasi.

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan disertai mutilasi, berulang kali terjadi, mayoritas korban adalah wanita, dan terjadi  di banyak tempat yang berbeda. Motif pembunuhan pun beraneka ragam, dari mulai masalah ekonomi hingga asmara. 

Hal demikian menunjukan bahwa melakukan pembunuhan disertai memutilasi korban adalah hal yang dianggap sepele dan dianggap sebagai jalan keluar atas masalah yang terjadi. Pelaku tidak lagi memandang jika menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak (pembunuhan yang disengaja) adalah dosa besar, sehingga dengan mudah melakukan hal tersebut.

Inilah pil pahit yang harus kita pikul saat kehidupan diatur oleh sistem sekuler kapitalistik, sehingga menyebabkan mudahnya seseorang melakukan dosa besar, sebab hilangnya kesadaran bahwa kehidupan dunia ini kelak akan dihisab dan dimintai pertanggungjawabannya diakherat. Akibatnya, manusia berbuat semena-mena hingga diluar batas kewajaran. 

Memutilasi korban pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat tidak manusiawi. Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pembunuhan dapat menunjukan betapa saat hawa nafsu begitu menguasai manusia, akal pun tak mampu mengendalikannya.

Betapa sistem sekuler saat ini mampu menjadikan manusia tak lagi memiliki hati nurani.  Sehingga  masalah  yang tidak dapat diselesaikannya dapat mengantarkan manusia pada melakukan perbuatan yang sangat keji semisal pembunuhan yang disertai dengan memutilasi korban. 

Kasus demikian juga sekaligus menunjukan jika sistem hukum positif dalam sistem sekuler tidak mampu mencegah manusia berbuat dosa dan tidak mampu membuat manusia jera dalam melakukan perbuatan dosa.  Sehingga sistem sekuler akan senantiasa membuat perbuatan dosa tumbuh subur dalam masyarakat dan menjadi ancamana yang bahkan mengancam matinya akal dan hati nurani. Sebab hilangnya kesadaran bahwa setelah kehidupan didunia ini ada kehidupan akherat yang abadi dan disanalah akan terjadi pembalasan atas setiap perbuatan manusia, baik ataupun buruk.

Sistem sekuler telah membuat manusia tak mengenal kehidupan setelah kematian, membuat manusia tak mengenal surga dan neraka. Yang mereka kenal hanyalah sebatas kehidupan dunia yang fana saja.  Sehingga hukuman yang diberikan atas para pelaku dosa pun adalah hukuman yang dibuat oleh akal-akalan manusia saja yang pada tataran faktanya ternyata tidak pernah bisa menyelesaikan masalah manusia bahkan membuat manusia terus menerus melakukan dosa besar. 

Dalam Islam pembunuhan adalah menghilangkan jiwa tanpa hak. Merupakan dosa besar, sebab itu hukumannya pun sangat berat. Apalagi jika pembunuhan tersebut adalah pembunuhan yang disengaja, semisal pembunuhan terhadap seseorang disertai dengan memutilasi korban. 

Hukuman bagi kasus pembunuhan yang disengaja dalam Islam adalah hukuman qishos yaitu dibunuh kembali. 

Yang menetapkan dan menjalankan hukuman qishos tersebut adalah seorang khalifah atau petugas yang diberi wewenang untuk melaksanakannya oleh Khalifah. Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman dan tidak boleh ada rasa belas kasihan terhadap pelaku dosa pembunuhan tersebut.

Jika dimaafkan oleh keluarga korban, maka pelaku pembunuhan yang disengaja wajib membayar diyat kepada keluarga korban (ahli warisnya) dengan 100 ekor unta.  40 ekor unta diantaranya adalah unta yang sedang hamil tua dan siap melahirkan anaknya. 

Allah Swt berfirman : 

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ  اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ  فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ  ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ  

Artinya : " Wahai orang-orang uang beriman,  Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih".  ( QS. Al-Baqarah (2) : 178). 

Demikianlah hukuman atas kasus pembunuhan yang disengaja dalam Islam, pasti akan membuat jera pelaku dan akan mencegah orang lain dari mengikuti perilaku keji tersebut. 

Sebab jiwa/nyawa dalam Islam sangat berharga, tidak boleh dihilangkan kecuali dengan hak. Dan ketetapan atas kebolehkan menghilangkan jiwa dalam Islam pun ditetapkan langsung oleh Allah Swt, bukan oleh manusia, semisal kebolehan membunuh musuh dalam peperangan atau dalam proses menjatuhkan had/hukuman atas pelaku dosa pembunuhan yang disengaja. 

Allah Swt berfirman : 

 

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ 

Artinya : "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS. Al-Maidah : 32). 

Maka betapa adilnya sistem hukum Islam dalam mengadili manusia. Pasti akan memberikan efek jera dan mencegah timbulnya banyak pelaku dosa.  Sebab hanya hukum Islam saja yang sempurna dalam menyelesaikan segala urusan manusia.  

Wallahualam. 

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:35

Sinar Mas Land hadirkan Klaster Averon di Kota Wisata Cibubur, Jakarta, sebagai pilihan hunian terbaru dengan gaya arsitektur modern colonial.

KOTA TANGERANG
Kasir Minimarket di Jatiuwung Cabuli Bocah Laki-laki, Modusnya Iming-iming Top Up Pulsa Game

Kasir Minimarket di Jatiuwung Cabuli Bocah Laki-laki, Modusnya Iming-iming Top Up Pulsa Game

Senin, 16 Juni 2025 | 15:34

Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Jatiuwung

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill