Connect With Us

Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Pemilu 2024

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 November 2023 | 23:33

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang

 

TANGERANGNEWS.com-Sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024.

Sebagaimana dimaksud pada  PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Atribut Kampanye Pemilu ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program. 

Fasilitas pemerintah : a. gedung; b. halaman; c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. (3) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi: a. gedung; b. halaman, c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya. 

Tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; dan/atau f. akademi komunitas. Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.

 

Tanpa Atribut 

Atribut Kampanye di tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah tidak diperbolehkan, kecuali yang memuat Citra diri, Visi misi dan Program. Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan terbatas; dan b. pertemuan tatap muka.

Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu. Penanggung jawab tempat pendidikan seperti:

a. rektor pada universitas dan institut;

b. ketua pada sekolah tinggi;

c. direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

 

Peserta Pemilu 2024

Sebagaimana dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023, bahwa yang boleh hadir melaksanalkan kegiatan di Tempat Pendidikan adalah Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten Kota. 

Mekanisme yang mesti di tempuh Petugas Kampanye meminta Izin kepada Pihak Pemerintah yang di berikan kewenangan dan Tempat Pendidikan, kedua Lembaga yang di maksud dimaksud harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu. 

Dalam hal Pihak Pemerintah dan Tempat Pendidikan memberikan izin, maka sesuai tingkatannya Petugas Kampanye Peserta Pemilu surat harus menyampaikan pemberitahuan jika Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden dan Calon DPR ke KPU, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPD dan DPRD Provinsi  menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai Tingkatannya. Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPRD Kabupaten Kota mesti menyampaikan surat Pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kota, Bawaslu Kabuapaten Kota dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Surat pemberitahuan di sampaikan paling lambat satu (1) hari sebelum dilaksanakan kegiatan. 

Dengan demikian inklusivitas tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah dalam menyambut tahun politik 2024 dapat memberikan warna yang berbeda, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas. Selain memberikan kemajemukan berpikir para sivitas akademika di dunia Pendidikan tinggi, selain memberikan kontribusi yang positif dalam menggali potensi visi dan misi serta program peserta pemilu dalam bingkai keindoneisiaan  untuk lima tahun ke depan.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill