Connect With Us

Pajak THR Bikin Geger

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 8 April 2024 | 15:41

Srie Permono, Aktivis Muslimah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Srie Permono, Aktivis Muslimah

 

TANGRANGNEWS.com-Di tengah tuntutan perekonomian hidup yang serba mahal menjelang hari raya idul Fitri, masyarakat makin dikagetkan dengan kebijakan pajak bagi setiap penerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Adapun THR yang diterima karyawan termasuk ke dalam objek PPh 21, hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh) serta pajak penghasilan tambahan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Pajak tersebut dihitung melalui mode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pengenaan pajak atas THR telah diatur dalam peraturan Direktur Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pribadi (detik.com, 28/3/2024).

Kebijakan pajak atas THR merupakan praktik perekonomian yang hanya ada dalam sistem kapitalisme. Sistem yang rusak bahkan zalim ini menganggap pajak sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka tidak heran jika negara membuat kebijakan memungut berbagai pajak, termasuk pajak atas THR.

Sungguh miris, keberadaan negara yang seharusnya bertanggung jawab meri'ayah rakyat juga sebagai perisai, sehingga berujung kesejahteraan bagi rakyat hanya ilusi belaka. Sebaliknya, negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalisme ini meniscayakan penguasa berfungsi sebagai pemalak rakyat lewat pajak dan pungutan liar lainnya.

Mereka hanya mendekati rakyat ketika pemilihan umum (pemilu) untuk mendapatkan suara dari rakyat, setelah itu aspirasi rakyat dan nasibnya tidak dipedulikan, bahkan makin ditekan. Di tahun 2023, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun. Adapun penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun atau 77%, sedangkan nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp605,9 triliun atau 21%. (Katadata,3/1/2024).

Berdasarkan data tersebut, dalam PNBP terdapat pendapatan SDA yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan pajak, padahal kekayaan alam Indonesia sangatlah banyak. Akan tetapi, mayoritas pemasukan justru dari pajak. Dominasi pajak pada penerimaan di APBN menunjukkan bahwa rakyat tengah membiayai negara secara mandiri.

Lantas, dimana peran negara sebagai pengurus rakyat? Mirisnya lagi, hasil pajak berupa pembangunan dan layanan publik tidak sepenuhnya dinikmati rakyat. Terbukti, layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan nyatanya makin mahal.

Hal ini sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai peri'ayah dan pelindung bagi rakyat. Setiap kebijakan yang dibuat oleh negara akan sesuai dengan hukum syariat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah.

Islam memiliki ketentuan terkait status pajak yang tidak sesuai dengan hukum syariat adalah sebuah keharaman. Karenanya, mengambil pajak dengan alasan apapun, apalagi rakyat yang kurang mampu adalah suatu kezaliman.

Islam tidak menjadikan pajak sebagai satu-satunya sumber penghasilan, karena islam memiliki berbagai sumber penghasilan, diantaranya. Menurut syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishadi menjelaskan bahwa lembaga keuangan islam atau departemen keuangan negara yang disebut Baitulmal.

Sumber keuangan tersebut terbagi atas pos kepemilikan negara diantaranya berasal dari harta Fai’, Kharaj, usyur, jiziyah, ghanimah, ghulul, rhikaz dan sebaginya.

Berbagai sumber tersebut merupakan pemasukan tetap kas negara. Sedangkan Pos kepemilikan umum berasal harta pengelolaan kekayaan alam umat seperti Sumber Daya Alam (SDA). Dan Pos zakat bersumber dari zakat kaum muslimin maupun zakat mal, harta wakaf, infak dan shodaqoh. Dengan demikian, kas negara akan sangat cukup untuk membiayai kebutuhan negara dan Masyarakat. 

Adapun pajak di dalam islam dikenal sebagai dharibah. Hanya saja, praktek dan pemungutannya sangatlah berbeda dengan sistem kapitalisme demokrasi saat ini. Dharibah adalah salah satu aturan yang dikendalikan oleh negara yang sifatnya tidak secara merata dan sementara (temporer).

Negara hanya akan menjadikan dharibah sebagai alternatif terakhir Ketika kondisi kas Baitulmal sedang kosong sementara negara harus tetap memenuhi kebutuhan masyarakat karena kondisi genting yang jika tidak di penuhi akan menimbulkan bahaya(dharar), sehingga pemungutan pajak harus dilakukan.

Misalnya, seperti terjadi musibah gempa, banjir dan sebagainya, yang membuat daerah tersebut terisolasi dan membutuhkan bantuan seperti posko, obat-obatan, makanan dan bantuan lainnya. Dan dharibah tersebut hanya di ambil dari orang yang memiliki kelebihan harta saja. Rasulullah saw bersabda, “sedekah yang utama adalah dari orang kaya,” (HR.Mutafaqallaih).

Demikianlah, kebijakan Islam dalam menentukan pajak dharibah. Berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme saat ini yang dipungut secara merata, termasuk hampir semua barang, gaji THR, jalan tol, rumah, kendaraan, bahkan makanan dan minuman semua terkena pajak. Maka, praktik pajak seperti ini diancam Rasulullah, dalam sabdanya, “tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai,” (HR. Ahmad). 

Selain itu, Islam sangat menjamin kesejahteraan bagi setiap rakyatnya melalui  berbagai mekanisme seperti menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki. Kebijakan tersebut adalah bentuk jaminan tidak langsung dari negara agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, semua tanggung jawab negara.

Seluruh kebijakan ini hanya akan terjadi dalam sistem Islam. Maka, saatnya masyarakat tersadar akan pentingnya sebuah sistem yang menerapkan hukum-hukum Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan akan dapat dirasakan umat seluruh dunia. Allah Ta'ala berfirman, "Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Allah akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta,” (QS, Thaha:24).

TANGSEL
Syarat Calon Perseorangan di Pilkada tangsel Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Syarat Calon Perseorangan di Pilkada tangsel Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Selasa, 30 April 2024 | 13:50

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memaparkan jadwal dan syarat untuk Calon Wali ota Tangsel yang ingin mendaftar melalui non partai atau perseorangan.

KAB. TANGERANG
Bikin Resah, 16 PMKS di Kabupaten Tangerang Dirazia Satpol PP

Bikin Resah, 16 PMKS di Kabupaten Tangerang Dirazia Satpol PP

Selasa, 30 April 2024 | 18:28

Sebanyak 16 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap berkeliaran di wilayah Kabupaten Tangerang dirazia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill