Connect With Us

Pajak THR Bikin Geger

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 8 April 2024 | 15:41

Srie Permono, Aktivis Muslimah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Srie Permono, Aktivis Muslimah

 

TANGRANGNEWS.com-Di tengah tuntutan perekonomian hidup yang serba mahal menjelang hari raya idul Fitri, masyarakat makin dikagetkan dengan kebijakan pajak bagi setiap penerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Adapun THR yang diterima karyawan termasuk ke dalam objek PPh 21, hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh) serta pajak penghasilan tambahan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Pajak tersebut dihitung melalui mode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pengenaan pajak atas THR telah diatur dalam peraturan Direktur Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pribadi (detik.com, 28/3/2024).

Kebijakan pajak atas THR merupakan praktik perekonomian yang hanya ada dalam sistem kapitalisme. Sistem yang rusak bahkan zalim ini menganggap pajak sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka tidak heran jika negara membuat kebijakan memungut berbagai pajak, termasuk pajak atas THR.

Sungguh miris, keberadaan negara yang seharusnya bertanggung jawab meri'ayah rakyat juga sebagai perisai, sehingga berujung kesejahteraan bagi rakyat hanya ilusi belaka. Sebaliknya, negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalisme ini meniscayakan penguasa berfungsi sebagai pemalak rakyat lewat pajak dan pungutan liar lainnya.

Mereka hanya mendekati rakyat ketika pemilihan umum (pemilu) untuk mendapatkan suara dari rakyat, setelah itu aspirasi rakyat dan nasibnya tidak dipedulikan, bahkan makin ditekan. Di tahun 2023, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun. Adapun penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun atau 77%, sedangkan nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp605,9 triliun atau 21%. (Katadata,3/1/2024).

Berdasarkan data tersebut, dalam PNBP terdapat pendapatan SDA yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan pajak, padahal kekayaan alam Indonesia sangatlah banyak. Akan tetapi, mayoritas pemasukan justru dari pajak. Dominasi pajak pada penerimaan di APBN menunjukkan bahwa rakyat tengah membiayai negara secara mandiri.

Lantas, dimana peran negara sebagai pengurus rakyat? Mirisnya lagi, hasil pajak berupa pembangunan dan layanan publik tidak sepenuhnya dinikmati rakyat. Terbukti, layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan nyatanya makin mahal.

Hal ini sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai peri'ayah dan pelindung bagi rakyat. Setiap kebijakan yang dibuat oleh negara akan sesuai dengan hukum syariat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah.

Islam memiliki ketentuan terkait status pajak yang tidak sesuai dengan hukum syariat adalah sebuah keharaman. Karenanya, mengambil pajak dengan alasan apapun, apalagi rakyat yang kurang mampu adalah suatu kezaliman.

Islam tidak menjadikan pajak sebagai satu-satunya sumber penghasilan, karena islam memiliki berbagai sumber penghasilan, diantaranya. Menurut syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishadi menjelaskan bahwa lembaga keuangan islam atau departemen keuangan negara yang disebut Baitulmal.

Sumber keuangan tersebut terbagi atas pos kepemilikan negara diantaranya berasal dari harta Fai’, Kharaj, usyur, jiziyah, ghanimah, ghulul, rhikaz dan sebaginya.

Berbagai sumber tersebut merupakan pemasukan tetap kas negara. Sedangkan Pos kepemilikan umum berasal harta pengelolaan kekayaan alam umat seperti Sumber Daya Alam (SDA). Dan Pos zakat bersumber dari zakat kaum muslimin maupun zakat mal, harta wakaf, infak dan shodaqoh. Dengan demikian, kas negara akan sangat cukup untuk membiayai kebutuhan negara dan Masyarakat. 

Adapun pajak di dalam islam dikenal sebagai dharibah. Hanya saja, praktek dan pemungutannya sangatlah berbeda dengan sistem kapitalisme demokrasi saat ini. Dharibah adalah salah satu aturan yang dikendalikan oleh negara yang sifatnya tidak secara merata dan sementara (temporer).

Negara hanya akan menjadikan dharibah sebagai alternatif terakhir Ketika kondisi kas Baitulmal sedang kosong sementara negara harus tetap memenuhi kebutuhan masyarakat karena kondisi genting yang jika tidak di penuhi akan menimbulkan bahaya(dharar), sehingga pemungutan pajak harus dilakukan.

Misalnya, seperti terjadi musibah gempa, banjir dan sebagainya, yang membuat daerah tersebut terisolasi dan membutuhkan bantuan seperti posko, obat-obatan, makanan dan bantuan lainnya. Dan dharibah tersebut hanya di ambil dari orang yang memiliki kelebihan harta saja. Rasulullah saw bersabda, “sedekah yang utama adalah dari orang kaya,” (HR.Mutafaqallaih).

Demikianlah, kebijakan Islam dalam menentukan pajak dharibah. Berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme saat ini yang dipungut secara merata, termasuk hampir semua barang, gaji THR, jalan tol, rumah, kendaraan, bahkan makanan dan minuman semua terkena pajak. Maka, praktik pajak seperti ini diancam Rasulullah, dalam sabdanya, “tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai,” (HR. Ahmad). 

Selain itu, Islam sangat menjamin kesejahteraan bagi setiap rakyatnya melalui  berbagai mekanisme seperti menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki. Kebijakan tersebut adalah bentuk jaminan tidak langsung dari negara agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, semua tanggung jawab negara.

Seluruh kebijakan ini hanya akan terjadi dalam sistem Islam. Maka, saatnya masyarakat tersadar akan pentingnya sebuah sistem yang menerapkan hukum-hukum Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan akan dapat dirasakan umat seluruh dunia. Allah Ta'ala berfirman, "Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Allah akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta,” (QS, Thaha:24).

BANTEN
Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

​Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di RUSD Banten.

TANGSEL
Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:24

Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

OPINI
Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 | 17:23

Lubang-lubang di jalan bukan sekadar cacat aspal. Ia menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik. Dalam konteks Pasar Kemis, korban bukan hanya luka ringan, tetapi kehilangan nyawa. Artinya, ini bukan lagi isu infrastruktur teknis

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill