Connect With Us

Ketika Negara Takut pada Jurnalis

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 2 Juni 2025 | 18:39

Korry El Yana, Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) dan Pemerhati Media dan Perempuan. (@TangerangNews / Istimewa)

Oleh: Korry El Yana, Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Pemerhati Media dan Perempuan.

 

TANGERANGNEWS.com-Rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai reaksi keras dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pelaku industri media. Salah satu poin yang paling disorot dalam draf revisi tersebut adalah larangan terhadap jurnalisme investigasi di media penyiaran. Pasal ini jelas membahayakan kebebasan pers, mempersempit ruang demokrasi, dan mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang kritis dan mendalam.

Jurnalisme investigasi tidak hanya berperan sebagai penyaji berita, melainkan sebagai penjaga integritas demokrasi. Ia membongkar ketidakberesan yang tersembunyi, dari korupsi, pelanggaran hukum, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa investigasi, publik hanya akan menerima potongan realitas yang sudah disaring oleh mereka yang berkuasa. Bukankah banyak skandal besar di negeri ini—korupsi e-KTP, suap pejabat, hingga kasus pelanggaran HAM—terungkap karena keberanian jurnalis menggali lebih dalam?

Pelarangan jurnalisme investigasi sama artinya dengan mencabut hak publik atas kebenaran. Pemerintah berdalih bahwa revisi ini ditujukan untuk mengatur kualitas penyiaran dan menangkal hoaks. Namun, jika memang hoaks menjadi musuh bersama, seharusnya justru jurnalisme yang kredibel dan investigatif diperkuat, bukan dibungkam. Alih-alih menangkal disinformasi, pelarangan ini justru membuka ruang lebih luas bagi manipulasi informasi yang tidak bisa dikonfirmasi secara independen.

Jika dilihat dari perspektif teori komunikasi, revisi ini mencerminkan kemunduran ruang publik sebagaimana diidealkan oleh Jurgen Habermas. Dalam konsep public sphere, media berperan penting sebagai tempat berlangsungnya diskursus rasional warga negara yang menjadi alat kontrol kekuasaan. Ketika media dibatasi dan dikendalikan, ruang publik akan terdistorsi, dan demokrasi kehilangan fondasi dialognya.

Selain itu, revisi ini berkaitan erat dengan teori agenda setting yang dikemukakan McCombs dan Shaw. Media memiliki kekuatan untuk menentukan isu apa yang penting bagi masyarakat. Ketika jurnalisme investigasi dilarang, maka informasi yang sampai ke publik hanya yang dianggap “aman” oleh penguasa. Ini bukan sekadar pengaturan isi siaran, tetapi bentuk intervensi terhadap kesadaran kolektif masyarakat.

Lebih jauh, pelarangan ini berpotensi memperkuat efek spiral of silence seperti dijelaskan Elisabeth Noelle-Neumann. Dalam situasi di mana suara kritis dibungkam dan pendapat minoritas dianggap tidak layak, individu cenderung memilih diam. Ini menciptakan budaya bungkam, di mana kritik terhadap kekuasaan menjadi tabu dan kebenaran dikalahkan oleh kepatuhan.

Data dari Reporters Without Borders (2024) menunjukkan bahwa indeks kebebasan pers Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 180 negara. Ini bukan prestasi, melainkan peringatan. Jika revisi ini tetap dilanjutkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan tergelincir lebih jauh ke dalam kategori negara dengan kebebasan pers yang semu.

Jurnalisme investigatif adalah bentuk komunikasi yang paling sehat dalam masyarakat demokratis. Ia tidak bekerja untuk menyenangkan siapa pun, tapi untuk mengungkapkan realitas apa adanya. Ketika negara merasa terancam oleh praktik ini, maka yang harus dipertanyakan adalah: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh larangan ini?

Sayangnya, dalam iklim politik saat ini, kebebasan berekspresi kerap dikorbankan atas nama stabilitas dan ketertiban. Namun kita lupa, bahwa stabilitas yang dibangun di atas ketakutan adalah stabilitas semu. Demokrasi hanya akan tumbuh dalam iklim kebebasan berpikir dan keberanian menyampaikan kebenaran.

Dalam kondisi seperti ini, peran masyarakat sipil, akademisi, dan media alternatif menjadi sangat penting. Kita tidak boleh membiarkan logika kontrol mengalahkan hak atas informasi. Pers perlu dilindungi, bukan dipasung. Jika jurnalis dibungkam, maka publik kehilangan akses terhadap realitas yang kritis dan independen.

Revisi UU Penyiaran harus dikaji ulang. Negara harus kembali pada semangat reformasi: menjamin kebebasan pers, menghormati perbedaan pendapat, dan membuka ruang partisipasi warga dalam wacana publik. Karena ketika jurnalisme dikekang, bukan hanya media yang dirugikan, tetapi seluruh rakyat kehilangan haknya untuk tahu.

Ketika negara mulai takut pada jurnalis, saat itulah rakyat harus lebih berani bersuara. Demokrasi tidak tumbuh dalam keheningan, melainkan dalam debat, kritik, dan diskusi terbuka. Dan jurnalisme, betapapun mengganggu bagi mereka yang berkuasa, adalah nafas dari demokrasi itu sendiri.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BANTEN
Anaknya Viral di X Gegara Diduga Pakai APBD untuk Bertemu Idol K-Pop, Harta Kekayaan Wagub Banten Dikorek Netizen

Anaknya Viral di X Gegara Diduga Pakai APBD untuk Bertemu Idol K-Pop, Harta Kekayaan Wagub Banten Dikorek Netizen

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:41

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah kembali menjadi sorotan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill