Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-PT Griya Sukamanah Permai, selaku pengembang Modernland Cilejit mulai melakukan serah terima unit rumah Cluster Ramma kepada konsumen. Cluster ini sudah siap dihuni.
William, Sales Manager Urban Development PT Modernland Realty Tbk. mengatakan, Modernland Realty berkomitmen untuk terus melanjutkan pengembangan Modernland Cilejit di tengah berbagai kendala akibat pandemi Covid-19.
“Kami bersyukur, di tengah pandemi, tetap bisa menjalankan komitmen kepada para pembeli dan kami lakukan serah terima rumah di cluster Ramma," katanya.
Dengan dilaksanakannya serah terima, pengembang berhasil melaksanakan berbagai rangkaian pekerjaan proyeknya sementara konsumen bisa segera mendapatkan produk properti yang dinantikannya selama ini.
"Kami ucapkan selamat menerima unit rumah dan segeralah tinggal di Modernland Cilejit. Keputusan Anda sangat tepat karena Modernland Cilejit memiliki banyak keunggulan yang dapat meningkatkan kualitas hidup maupun sebagai bentuk investasi menguntungkan di masa depan," ujarnya.
Rumah Type Real Estate (RE) di cluster Ramma berukuran Luas Bangunan (LB) 27 m2 – 96 m2 dan Luas Tanah (LT) 72 m2 – 96 m2 dipasarkan seharga Rp259 hingga Rp403 jutaan. Berdesain modern, rumah tersebut sangat cocok bagi masyarakat urban yang mendambakan rumah sehat di lingkungan yang memiliki fasilitas lengkap dengan akses transportasi yang mudah dan murah. Total rumah yang akan dibangun di cluster Ramma sebanyak 274 unit.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPrakiraan cuaca Kota Tangerang sepekan ini didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan dengan suhu udara 23 hingga 34 derajat celcius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews